Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** Majelis Dzikir Ratibul Al-Habib Abdullah Bin Alwi Al-Haddad wa Maulidun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam (Dzikrullah wa Dzikrurrosul SAW) Jakarta - Indonesia. Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

 photo oji_zpsb336d6d8.gif
Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** TUNJUKKAN KEPERDULIAN DAN BAKTI KITA PADA PEMBENAHAN ISLAM DENGAN TURUT MENYUMBANGKAN HARTA KITA SEBAGAI SAKSI, BANTUAN KITA ADALAH CERMIN KADAR IMAN KITA, RASULULLAH SAW BERSABDA : SETIAP HARI TURUN DUA MALAIKAT MULIA KE BUMI DAN BERDOA, WAHAI ALLAH BERI ORANG YANG BERINFAQ KESEJAHTERAAN, DAN BERI ORANG YANG KIKIR KEHANCURAN ( shahih Bukhari ). Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

Rabu, 16 Januari 2013

Kalam Mutiara Al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz BSA

اَمَ لئ قَلْبَكَ بِمَحَبَّةِ إِخْواَنِكَ يَنْجَبِرْ وَنُقْصاَنُكَ يَرْتَفِعْ عِنْدَاللهِ شأْنَكَ
Penuhilah hatimu dengan kecintaan terhadap saudaramu niscaya akan menyempurnakan kekuranganmu dan mengangkat derajatmu di sisi Allah.

مَنْ كاَنَ أَعْرَفْ كاَنَ أَخْوَف
Barangsiapa semakin mengenal kepada Allah niscaya akan semakin takut.

مَنْ لَمْ يُجاَلِسْ مُفْلِحُ كَيْفَ يُفْلِحُ ومَنْ جاَلَسَ مُفْلِحُ كَيْفَ لاَ يُفْلِحُ
Barangsiapa yang tidak mau duduk dengan orang beruntung, bagaimana mungkin ia akan beruntung. Barangsiapa yang duduk dengan orang beruntung bagaimana mungkin ia tidak akan beruntung.

مَنْ كاَنَ سَيَلْقَى فِيْ الْمَوْتِ الْحَبِيْبَ فَالْمَوْتُ عِيْداً لَهُ
Barangsiapa menjadikan kematiannya sebagai pertemuan dengan Sang Kekasih (Allah), maka kematian adalah hari raya baginya.

مَنْ صَدَّقَ باِلرِّساَلَةِ خَدَمَهاَ
مَنْ صَدَّقَ باِلرِّساَلَةِ تَحَمَّلْ مِنْ أَجْلِهاَ
مَنْ صَدَّقَ باِلرِّساَلَةِ بَدَّلَ ماَلَهُ وَ نَفْسَهُ مِنْ شأْنِهاَ
Barangsiapa percaya pada Risalah (terutusnya Rasulullah), maka ia akan mengabdi padanya. Dan barangsiapa percaya pada Risalah, maka ia akan menanggung (sabar) karenanya. Dan barangsiapa yang membenarkan risalah, maka ia akan mengorbankan jiwa dan hartanya untuknya.

كُلُّ واَحِدٍ قُرْبُهُ فِيْ الْقِياَمَةِ مِنَ الأَ نْبِياَءِ عَلَى قَدْرِ إِهْتِماَمِهِ بِهَذِهِ الدَّعْوَةِ
Kedekatan seseorang dengan para Nabi di hari kiamat menurut kadar perhatiannya terhadap dakwah ini. 

ماَ أَعْجَبَ الأَرْضُ كُلُّهاَ عِبْرَةٌ لاَ أَظُنَّ يُوْجَدُ عَلَى ظَهْرِ الأَرْضِ إِلاَّ شِبْراً وَلِلْعاَقِلِ فِيْهِ عِبْرَةٌ إِذاَ اعْتُبَرَ
Betapa anehnya bumi, semuanya adalah pelajaran. Kukira tidak ada sejengkal tanah di muka bumi kecuali di situ ada ‘ibrah (pelajaran) bagi orang yang berakal apabila mau mempelajarinya.

خَيْرُ النَّفْسِ مُخاَلَفَتُهاَوَ شَرُّ النَّفْسِ طاَعَتُهاَ
Sebaik-baik nafsu adalah yang dilawan dan seburuk-buruk nafsu adalah yang diikuti.

مِنْ دُوْنِ قَهْرِ النُّفُوْسِ ماَيَصِلُ الإِنْساَنُ إِلَى رَبِّهِ قَطٌّ قَطٌّ قَطٌّ وَالْقَرْبُ مِنَ اللهِ عَلَى قَدْرِ تَصْفِيَةِ النُّفُوْسِ
Tanpa menahan hawa nafsu maka manusia tidak akan sampai pada Tuhannya sama sekali dan kedekatan manusia terhadap Allah menurut kadar pembersihan jiwanya.

إِذاَ انْفُتِحَتِ الْقُلُوْبُ حَصَلَ الْمَطْلُوْبَ
Jikalau sebuah hati telah terbuka, maka akan mendapatkan apa yang diinginkan.

مَنْ كاَنَ لَهُ بِحاَرٌ مِنَ الْعِلْمِ ثُمَّ وَقَعَتْ قِطْرَةٌ مِنَ الْهَوَى لَفَسَدَتْ
Barangsiapa yang mempunyai samudra ilmu kemudian kejatuhan setetes hawa nafsu, maka hawa nafsu itu akan merusak samudra tersebut.

لَحْظَةٌ مِنْ لَحَظَاتِ الْخِدْمَةِ خَيْرٌ مِنْ رُؤْيَةِ الْعَرْشِ وَ ماَ فِيْهِ أَلْفَ مَرَّةٍ
Sesaat dari saat-saat khidmat (pengabdian), lebih baik daripada melihat ‘Arsy dan seisinya seribu kali.

الإِ نْطِواَءُ فِيْ الشَّيْخِ مُقَدِّمَةٌ لِلْإِ نْطِواَءِ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَالْإِ نْطِواَءُ فِيْ الرَّسُوْلِ مُقَدِّمَةٌ لِلْفَناَءِ فِي اللهِ
Menyatunya seorang murid dengan gurunya merupakan permulaan di dalam menyatunya dengan Rasulullah Saw. Sedangkan menyatunya dengan Rasulullah Saw. merupakan permulaan untuk fana’ pada Allah (lupa selain Allah).

لَمْ يَزَلِ النَّا سُ فِي كُلِّ وَقْتٍ ماَ بَيْنَ صِنْفَيْنِ : صِنْفُ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ وَ صِنْفُ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ الْجُحُوْدِ
Manusia di setiap waktu senantiasa terdiri dari dua golongan, golongan yang di wajahnya terdapat tanda-tanda dari bekas sujud dan golongan yang di wajahnya terdapat tanda-tanda dari bekas keingkaran.

مَنْ طَلَبَ غاَلِى باِلْبَدْلِ لاَ يُباَلِيْ
Barangsiapa yang menuntut keluhuran, maka tidak akan peduli terhadap pengorbanan.

إِنَّ لِلسَّجُودِ حَقِيْقَةٌ إِذاَ ناَزَلَتْ أَنْواَرُهاَ قَلْبَ الْعَبْدِ ظَلَّ الْقَلْبِ ساَجِداً أَبَداً فَلاَ يَرْفَعُ عَنِ السُّجُودِ
Sesungguhnya di dalam sujud terdapat hakikat yang apabila cahanya turun pada hati seorang hamba, maka hati tersebut akan sujud selama-lamanya dan tidak akan mengangkat dari sujudnya.

قاَلَ فِيْ شَأْنِ دَعْوَةٍ : الواَجِبُ أَنْ نَكُوْنَ كُلَّناَ دَعاَةً وَلَيْسَ بِواَجِبٍ أَنْ نَكُوْنَ قُضاَةً أَوْ مُفْتِيَيْنِ ( قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ) فَهَلْ نَحْنُ تَبِعْناَهُ أَوْ ماَ تَبِعْناَهُ ؟ فاَلدَّعْوَةُ مَعْناَهاَ : نَقْلُ النَّاسِ مِنَ الشَّرِّ إِلَى الْخَيْرِ وَ مِنَ الْغَفْلَةِ إِلَى الذِّ كْرِ وَ مِنَ الإِدْباَرِ إِلَى الإِقْباَلِ وَ مِنَ الصِّفَاتِ الذَّمِيْمَةِ إِلَى الصِّفَاتِ الصاَّ لِحاَتِ
Beliau berkata tentang dakwah, “Yang wajib bagi kita yaitu harus menjadi da’i dan tidak harus menjadi qadhi atau mufti. “Katakanlah wahai Muhammad Saw.: “Inilah jalanku, aku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang jelas; aku dan pengikutku).” Apakah kita ikut padanya (Rasulullah) atau tidak ikut padanya? Arti dakwah adalah memindahkan manusia dari kejelekan menuju kebaikan, dari kelalaian menuju ingat kepada Allah, dan dari keberpalingan kembali menuju kepada Allah, dan dari sifat yang buruk menuju sifat yang baik. 

الشَّيْطاَنُ يَتَفَقَّدُ أَصْحاَبَهُ وَ الرَّ حْمَنُ يَرْعَى أَحْباَبَهُ
Syetan itu mencari sahabat-sahabatnya dan Allah menjaga kekasih-kekasihNya.

كُلُّماَ عَظُمَتِ الْعِباَداَتِ خَفَّتِ الْعاَداَتُ وَ كُلُّماَ عَظُمَتِ الْعِباَدَةُ فِي الْقَلبِ خَرَجَتْ عَظَمَةُ الْعاَدَةِ
Apabila ibadah agung bagi seseorang maka ringanlah adat (kebiasaan) baginya dan apabila semakin agung nilai ibadah dalam hati seseorang maka akan keluarlah keagungan adat darinya.

إِذاَ صَحَّ الْخُرُوْجُ حَصَلَ بِهِ الْعُرُوْجُ
Bila benar keluarnya seseorang (di dalam berdakwah), maka ia akan naik ke derajat yang tinggi.

أَخْرِجْ خَوْفَ الْخلْقِ مِنْ قَلبِكَ تَشْتَرِحْ بِخَوْفِ الْخلْقِ
وَ أَخْرِجْ رَجاَءَ الْخلْقِ مِنْ قَلبِكَ تَسْتَلِدَّ بِرَجاَءِ الْخلْقِ
Keluarkanlah rasa takut pada makhluk dari hatimu maka engkau akan tenang dengan rasa takut pada Khaliq (Pencipta). Dan keluarkanlah berharap pada makhluk dari hatimu maka engkau akan merasakan kenikmatan dengan berharap pada Sang Khaliq.

كَثْرَةُ الصَّفاَ طِ وَ كَثْرَةُ الْمِزاَحِ عَلاَمَةُ خُلُوِّ الْقَلبِ عَنْ تَعْظِيْمِ اللهِ تَعاَلَى وَ عَلاَمَةُ ضَعْفِ الإِيْماَنِ
Banyak bergurau dan bercanda merupakan pertanda sepinya hati dari mengagungkan Allah dan tanda dari lemahnya iman.

حَقِيْقَةُ التَّوْحِيْدِ قِراَءَةُ الْقُرْآنِ باِلتَّدَبُّرِ وَقِياَمُ اللَّيْلِ
Hakikat tauhid adalah membaca al-Qur’an dengan merenungi artinya dan bangun malam.

مَـا ارْ تَقَى اِلَى اْلقِمَّـةِ اِلاَّ بالْهِمَّـةِ
Tidak akan naik pada derajat yang tinggi kecuali dengan himmah (cita-cita yang kuat).

مَنِ اهْـتَمَّ بِالْوَقْتِ يَسْـلَمْ مِنَ الْمَقْتِ
Barangsiapa memperhatikan waktu, maka ia akan selamat dari murka Allah.

سَبَبٌ مِنْ أسْبَابِ نُزُوْلِ الْبَلاَءِ وَ الْمَصَائِبِ قِلَّةُ الْبُكَائِيْنَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ
Salah satu dari penyebab turunnya bencana dan musibah adalah sedikitnya orang yang menangis di tengah malam.

أهْلُ اْلإتِّصَالِ مَعَ اللهِ اَمَْلَئَ اللهُ قُلُوْبَهُمْ بِالرَّحْمَةِ فِى كُلِّ لَحْـظَةٍ
Orang yang selalu mempunyai hubungan dengan Allah, Allah akan memenuhi hatinya dengan rahmat di setiap waktu.

Dengan Takwa Kita Gapai Masa depan Yang Gemilang Serta Kehidupan Yang Hakiki

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Para hadirin yang berbahagia.
Pada hakekatnya tak ada penyejuk yang benar-benar menyegarkan, dan tak ada obat yang paling mujarab selain taqwa kepada Allah.
Hanya taqwa kepadaNyalah satu-satunya jalan keluar dari berbagai problem kehidupan, yang mendatangkan keberkahan hidup, serta menyelamatkan dari adzabNya di dunia maupun di akhirat nanti, karena taqwa jualah seseorang akan mewarisi Surga Allah Subhannahu wa Ta'ala.
Saudara-saudara yang berbahagia.
Pengertian taqwa itu sendiri mengandung makna yang bervariasi di kalangan ulama. Namun semuanya bermuara kepada satu pengertian yaitu seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dari adzabNya, hal ini dapat terwujud dengan melaksanakan apa yang di perintahkan-Nya dan menjauhi apa yang di larang-Nya.
Para hadirin yang berbahagia
Bila kata taqwa disandarkan kepada Allah maka artinya takutlah kepada kemurkaanNya, dan ini merupakan perkara yang besar yang mesti ditakuti oleh setiap hamba. Imam Ahmad bin Hambal Radhiallaahu anhu berkata, “Taqwa adalah meninggalkan apa-apa yang dimaui oleh hawa nafsumu, karena engkau takut (kepada Dzat yang engkau takuti)”. Lebih lanjut ia mengatakan, “Takut kepada Allah, ridha dengan ketentuanNya dan mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat nanti.”
Para hadirin yang berbahagia
Pada hakekatnya Allah Subhannahu wa Ta'ala mewasiatkan taqwa ini, bukan hanya pada umat Nabi Muhammad, melainkan Dia mewasiatkan kepada umat-umat terdahulu juga, dan dari sini kita bisa melihat bahwa taqwa merupakan satu-satunya yang diinginkan Allah.
Allah Subhannahu wa Ta'ala menghimpun seluruh nasihat dan dalil-dalil, petunjuk-petunjuk, peringatan-peringatan, didikan serta ajaran dalam satu wasiat yaitu Taqwa.
Hadirin yang berbahagia.
Pernah suatu ketika Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berwasiat mengenai taqwa, dan kisah ini diriwayatkan oleh Irbadh bin Sariyah bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam shalat subuh bersama kami, kemudian memberi nasihat dengan nasihat yang baik yang dapat meneteskan air mata serta menggetarkan hati yang mendengarnya. Lalu berkatalah salah seorang sahabat, “Ya Rasulullah, sepertinya ini nasihat terakhir oleh karena itu nasihatilah kami”. Lalu Nabi bersabda:
أَوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.
Artinya: “Aku wasiatkan kepadamu agar kamu bertaqwa kepada Allah, mendengar dan mentaati, sekalipun kepada budak keturunan Habsyi. Maka sesungguhnya barangsiapa di antara kamu hidup (pada saat itu), maka dia akan menyaksikan banyak perbedaan pendapat. Oleh karena itu hendaklah kamu mengikuti sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu (peganglah sunnah ini erat-erat). Dan berwaspadalah kamu terhadap perkara yang diada-adakan (bid’ah) karena setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Ahmad IV:126-127; Abu Dawud, 4583; Tarmidzi, 2676, Ibnu Majah, 43; Ad-Darimi 1:44-45; Al-Baghawi, 1-205, syarah dan As Sunnah, dan Tarmidzi berkata, hadits ini hasan shahih, dan shahih menurut Syaikh Al-Albani).
Hadirin yang berbahagia.
Tentang sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam: “Aku wasiatkan kepadamu agar kamu bertaqwa kepada Allah, mendengar dan mentaati”, tersebut di atas, Ibnu Rajab berkata, bahwa kedua kata itu yaitu mendengar dan mentaati, mempersatukan kebahagiaan dunia dan akhirat. Adapun taqwa merupakan penjamin kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia.
Di samping itu taqwa juga merupakan sebaik-baiknya pakaian dan bekal orang mu’min, hal ini seperti yang digambarkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam firmanNya surat Al-A’raaf ayat 26 dan Al-Baqarah ayat 197. Allah berfirman:
Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang terbaik. (Al-A’raaf: 26).
Allah Ta'ala menganugerahkan kepada hamba-hambaNya pakaian penutup aurat (al-libas) dan pakaian indah (ar-risy), maka al-libas merupakan kebutuhan yang harus, sedangkan ar-risy sebagai tambahan dan penyempurna, artinya Allah menunjuki kepada manusia bahwa sebaik-baik pakaian yaitu pakaian yang bisa menutupi aurat yang lahir maupun batin, dan sekaligus memper-indahnya, yaitu pakaian at-taqwa.
Qasim bin Malik meriwayatkan dari ‘Auf dari Ma’bad Al-Juhani berkata, maksud pakaian taqwa adalah al-hayaa’ (malu). Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa pakaian taqwa adalah amal shalih, wajah yang simpatik, dan bisa juga bermakna segala sesuatu yang Allah ajarkan dan tunjukkan.
Adapun taqwa sebagai sebaik-baiknya bekal sebagaimana tertuang dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 197:
“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepadaKu, hai orang-orang yang berakal”
Para hadirin yang berbahagia
Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat tersebut, dengan menyatakan bahwa kalimat “sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa”, menunjukkan bahwa tatkala Allah memerintahkan kepada hambaNya untuk mengambil bekal dunia, maka Allah menunjuki kepadanya tentang bekal menuju akhirat (yaitu taqwa).
Para hadirin yang berbahagia.
Seandainya kita mampu mengaplikasikan atau merealisasikan, kedua ayat di atas bukanlah suatu hal yang mustahil, dan itu merupakan modal utama bagi kita untuk bersua kepada Sang Pencipta.
Saudara-saudara yang berbahagia, banyak sekali faktor-faktor penunjang agar kita bisa merasakan ketaqwaan tersebut, di antaranya:
1. Mahabbatullah
2. Muraqabatullah (merasakan adanya pengawasan Allah)
3. Menjauhi penyakit hati
4. Menundukkan hawa nafsu
5. Mewaspadai tipu daya syaitan
1.   Mahabbatullah
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
“Mahabbah itu ibarat pohon (kecintaan) dalam hati, akarnya adalah merendahkan diri di hadapan Dzat yang dicintainya, batangnya adalah ma’rifah kepadaNya, rantingnya adalah rasa takut kepada (siksa)Nya, daunnya adalah rasa malu terhadapNya, buah yang dihasilkan adalah taat kepadaNya, bahan penyiramnya adalah dzikir kepadaNya, kapan saja, jika amalan-amalan tersebut berkurang maka berkurang pulalah mahabbahnya kepada Allah”. (Raudlatul Muhibin, 409, Darush Shofa).
2.   Merasakan adanya pengawasan Allah.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
“Dan Dia bersamamu di mana saja kamu berada. Dan Allah melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (Al-Hadid: 4).
Makna ayat ini, bahwa Allah mengawasi dan menyaksikan perbuatanmu kapan saja dan di mana saja kamu berada. Di darat ataupun di laut, pada waktu malam maupun siang. Di rumah kediamanmu maupun di ruang terbuka. Segala sesuatu berada dalam ilmuNya, Dia dengarkan perkataanmu, melihat tempat tinggalmu, di mana saja adanya dan Dia mengetahui apa yang kamu sembunyikan serta yang kamu fikirkan”. (Tafsir Al-Qur’anul Adzim, IV/304).
3.   Menjauhi penyakit hati
Para hadirin.
Di dunia ini tidak ada yang namanya kejahatan dan bencana besar, kecuali penyebabnya adalah perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat. Adapun penyebab dosa itu teramat banyak sekali, di antaranya penyakit hati, penyakit yang cukup kronis, yang menimpa banyak manusia, seperti dengki, yang tidak senang kebahagiaan menghinggap kepada orang lain, atau ghibah yang selalu membicarakan aib orang lain, dan satu penyakit yang tidak akan diampuni oleh Allah yaitu Syirik. Oleh karena itu mari kita berlindung kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dari penyakit itu semua.
4.   Menundukkan hawa nafsu
Apabila kita mampu menahan dan menundukkan hawa nafsu, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan dan tanda adanya nilai takwa dalam pribadi kita serta di akhirat mendapat balasan Surga. Seperti firman Allah yang artinya:
“Dan adapun orang-orang yang takut kepada Tuhannya dan menahan diri dari keinginan nafsunya, maka sesungguhnya Surgalah tempat tinggalnya.” (An-Nazi’at: 40-41)
5.   Mewaspadai tipu daya syaithan
Para hadirin yang berbahagia.
Seperti kita ketahui bersama bahwasanya syaithan menghalangi orang-orang mu’min dengan beberapa penghalang, yang pertama adalah kufur, jikalau seseorang selamat dari kekufuran, maka syaithan menggunakan caranya yang kedua yaitu berupa bid’ah, jika selamat pula maka ia menggunakan cara yang ketiga yaitu dengan dosa-dosa besar, jika masih tak berhasil dengan cara ini ia menggoda dengan perbuatan mubah, sehingga manusia menyibukkan dirinya dalam perkara ini, jika tidak mampu juga maka syaithan akan menyerahkan bala tentaranya untuk menimbulkan berbagai macam gangguan dan cobaan silih berganti.
Saudara-saudara yang berbahagia, maka tidak diragukan lagi, bahwa mengetahui rintangan-rintangan yang dibuat syaithan dan mengetahui tempat-tempat masuknya ke hati anak Adam dari bujuk rayu syaithan merupakan poin tersendiri bagi kita.
Para hadirin yang berbahagia, demikianlah apa-apa yang bisa saya sampaikan, marilah kita berharap kepada Allah semoga kita termasuk orang-orang yang Muttaqin yang selalu istiqomah pada jalanNya.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِيِمْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.

Muhammad Al Fatih – Ini adalah epik antara dua kekuasaan; Byzantium dan Utsmani

sultan-muhammad-4 

“Ini adalah kisah ketika dunia hanya mengenal dua wilayah, Barat dan Timur. Ini adalah persaingan antara dua negara; Imperium Romawi dan Khilafah Islam. Ini adalah cerita saat dunia terpolarisasi menjadi dua bagian; Kristen dan Islam. Ini adalah epik antara dua kekuasaan; Byzantium dan Utsmani.”

Saat itu Muhammad Al Fatih adalah seorang pemuda yang umurnya baru menginjak 21 tahun. Namun dengan kedekatan kepada Tuhannya serta dengan segala persiapannya untuk mengemban misi para pendahulunya di Turki Utsmani, akhirnya ia berhasil menaklukkan sebuah peradaban terbaik pada masa itu. Sejarah pasti akan berulang, Muhammad Al Fatih  menyampaikan fakta bahwa pernah ada suatu masa di mana umat Islam berhasil menguasai sebagian wilayah dunia.

Kita harus bisa belajar dari sejarah umat terdahulu, agar kita dapat melihat pola keberhasilan yang dicapai umat terdahulu dan juga belajar dari kesalahan-kesalahan mereka agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Apa yang beliau lakukan sampai akhirnya beliau mampu menaklukan Konstantinopel bukanlah proses yang mudah. Beliau memulainya dengan perencanaan yang matang. Mulai dari menyiapkan persenjataan, menyiapkan para Al-Ghazi(pasukan yang berjuang untuk islam) terbaik, melakukan banyak negosiasi dengan Negara-negara lain dan menjalin koalisi, serta mempersiapkan segala keperluan logistik untuk pasukan di sepanjang perjalanan.

Sampai akhirnya, pada 29 Mei 1453, beliau benar-benar merealisasikan hadits Rasulullah yang disampaikan sekitar delapan abad sebelumnya. Ia membuktikan bahwa Ia adalah sebaik-baiknya pemimpin dan pasukannya adalah sebaik-baiknya pasukan.

Penuh Inspirasi dan Pembelajaran

Sebuah taktik perang yang terperinci dan memiliki element of surprise, begitulah gambaran sebuah taktik perang ala Muhammad Al Fatih. Disaat yang paling genting dalam upaya penaklukan Konstantinopel, seorang Muhammad Al Fatih mampu menelurkan sebuah ide yang terbilang sangat mustahil dilakukan oleh manusia. Pasukan Al Fatih berhasil memindahkan 72 kapal perang dari selat Bosphorus untuk mengarungi dataran Galata menuju Teluk Tanduk Emas layaknya tengah berlayar dilautan.

Muhammad Al Fatih adalah seorang sultan yang memiliki kemampuan untuk “see beyond the eye can see”. yaitu melihat lebih daripada yang bisa dilihat oleh mata manusia. Ia sangat yakin akan sabda Nabi. Keyakinan ini secara langsung berdampak pada pandangannya dalam menjalani kehidupan. Ia memiliki Aqidah yang kuat dan keimanan yang membuatnya mampu meyakini apa yang tidak mudah dipercayai oleh manusia. Pandangan serta impiannya seakan jauh melampaui kehidupan dunia itu sendiri.

Dari seorang Al Fatih, kita belajar bahwa kemenangan yang didapatkan Islam hanya bisa dicapai atas izin Allah. Pemimpin penaklukan tersebut diberikan gelar pemimpin terbaik bukan hanya karena semata-mata berhasil membebaskan Konstantinopel tetapi juga karena kedekatan Beliau kepada Sang Maha pencipta. Muhammad Al Fatih mungkin menjadi satu-satunya pemimpin yang tak pernah meninggalkan salat rawatib sejak ia aqil baligh sampai saat wafatnya. Ia juga tak pernah meninggalkan salat tahujud ditengah malam untuk berdialog dengan Allah dikeheningan pada sepertiga malam.

Kisah Ahli Ibadah 500 Tahun Hanya Sebanding dengan Satu Kenikmatan

sholat3 
 
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju kami, lalu bersabda, ‘Baru saja kekasihku Malaikat Jibril keluar dariku dia memberitahu, ‘Wahai Muhammad, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran.
 
Sesungguhnya Allah memiliki seorang hamba di antara sekian banyak hambaNya yang melakukan ibadah kepadaNya selama 500 tahun, ia hidup di puncak gunung yang berada di tengah laut. Lebarnya 30 hasta dan panjangnya 30 hasta juga. Sedangkan jarak lautan tersebut dari masing-masing arah mata angin sepanjang 4000 farsakh. Allah mengeluarkan mata air di puncak gunung itu hanya seukuran jari, airnya sangat segar mengalir sedikit demi sedikit, hingga menggenang di bawah kaki gunung.
 
Allah juga menumbuhkan pohon delima, yang setiap malam mengeluarkan satu buah delima matang untuk dimakan pada siang hari. Jika hari menjelang petang, hamba itu turun ke bawah mengambil air wudhu’ sambil memetik buah delima untuk dimakan. Kemudian mengerjakan shalat. Ia berdoa kepada Allah Ta’ala jika waktu ajal tiba agar ia diwafatkan dalam keadaan bersujud, dan mohon agar jangan sampai jasadnya rusak dimakan tanah atau lainnya sehingga ia dibangkitkan dalam keadaan bersujud juga.
 Demikianlah kami dapati, jika kami lewat dihadapannya ketika kami menuruni dan mendaki gunung tersebut.
Selanjutnya, ketika dia dibangkitkan pada hari kiamat ia dihadapkan di depan Allah Ta’ala, lalu Allah berfirman, ‘Masukkanlah hambaKu ini ke dalam Surga karena rahmatKu.’ Hamba itu membantah, ‘Ya Rabbi, aku masuk Surga karena perbuatanku.’

Allah Ta’ala berfirman, ‘Masukkanlah hambaKu ini ke dalam Surga karena rahmatKu.’ Hamba tersebut membantah lagi, ‘Ya Rabbi, masukkan aku ke surga karena amalku.’

Kemudian Allah Ta’ala memerintah para malaikat, ‘Cobalah kalian timbang, lebih berat mana antara kenikmatan yang Aku berikan kepadanya dengan amal perbuatannya.’

Maka ia dapati bahwa kenikmatan penglihatan yang dimilikinya lebih berat dibanding dengan ibadahnya selama 500 tahun, belum lagi kenikmatan anggota tubuh yang lain. Allah Ta’ala berfirman, ‘Sekarang masukkanlah hambaKu ini ke Neraka!’

Kemudian ia diseret ke dalam api Neraka. Hamba itu lalu berkata, ‘Ya Rabbi, benar aku masuk Surga hanya karena rahmat-Mu, masukkanlah aku ke dalam SurgaMu.’
Allah Ta’ala berfirman, ‘Kembalikanlah ia.’

Kemudian ia dihadapkan lagi di depan Allah Ta’ala, Allah Ta’ala bertanya kepadanya, ‘Wahai hambaKu, Siapakah yang menciptakanmu ketika kamu belum menjadi apa-apa?’

Hamba tersebut menjawab, ‘Engkau, wahai Tuhanku.’

Allah bertanya lagi, ‘Yang demikian itu karena keinginanmu sendiri atau berkat rahmatKu?’
Dia menjawab, ‘Semata-mata karena rahmatMu.’

Allah bertanya, ‘Siapakah yang memberi kekuatan kepadamu sehingga kamu mampu mengerjakan ibadah selama 500 tahun?’

Dia menjawab, ‘Engkau Ya Rabbi.’

Allah bertanya, ‘Siapakah yang menempatkanmu berada di gunung dikelilingi ombak laut, kemudian mengalirkan untukmu air segar di tengah-tengah laut yang airnya asin, lalu setiap malam memberimu buah delima yang seharusnya berbuah hanya satu tahun sekali? Di samping itu semua, kamu mohon kepadaKu agar Aku mencabut nyawamu ketika kamu bersujud, dan aku telah memenuhi permintaanmu!?’
Hamba itu menjawab, ‘Engkau ya Rabbi.’

Allah Ta’ala berfirman, ‘Itu semua berkat rahmatKu. Dan hanya dengan rahmatKu pula Aku memasukkanmu ke dalam Surga. Sekarang masukkanlah hambaKu ini ke dalam Surga! HambaKu yang paling banyak memperoleh kenikmatan adalah kamu wahai hambaKu.’ Kemudian Allah Ta’ala memasukkanya ke dalam Surga.”

Jibril ‘Alaihis Salam melanjutkan, “Wahai Muhammad, sesungguhnya segala sesuatu itu terjadi hanya berkat Rahmat Allah Ta’ala.” (HR. Al-Hakim)

Jatuhnya Konstantinopel Ke Islam

konstantin 

“Sungguh Konstantinopel akan ditaklukkan. Sebaik-baik pemimpin adalah penakluknya dan sebaik-baik pasukan adalah pasukannya,” (HR.Ahmad).
Sejarah Konstantinopel atau Byzantium sampai kejatuhannya, prediksi Rasulullah, Imam Al Mahdi, Bangsa Arab, Bangsa Persia, invasi besar-besaran Amerika ke Afganistan dan Irak, dan akhir zaman. Berhubungankah?

Byzantium adalah sebuah kota Yunani Kuno yang menurut legenda didirikan oleh para warga koloni Yunani dari Megara pada tahun 667 SM dan dinamai menurut nama raja mereka Byzas atau Byzantas. Nama Byzantium merupakan latinisasi dari nama asli kota tersebut yaitu Byzantion, kota ini kelak menjadi pusat kekaisaran Byzantium (kekaisaran Romawi menjelang dan pada abad pertengahan dengan nama Konstantinopel).

Pada tahun 196 M, kota ini dikepung oleh pasukan Romawi dan menderita kerusakan parah. Byzantium kemudian dibangun kembali oleh Septimus Severus, yang pada saat itu telah menjadi kaisar dan dengan segera memulihkan kemakmurannya. Lokasi Byzantium menarik perhatian Kaisar Romawi Konstantinus I yang pada tahun 330 M, membangun ulang kota itu menjadi Nova Roma. Setelah mangkatnya, kota ini disebut Konstantinopel (Kota Konstantinus). Kota ini selanjutnya menjadi ibukota Kekaisaran Romawi timur.

Kombinasi imperialisme dan lokasi ini mempengaruhi peran Konstantinopel sebagai titik penyeberangan antara dua benua Eropa dan Asia. Kota ini merupakan sebuah magnet komersial, kultural dan diplomatik. Dengan letak strategisnya itu Konstantinopel mampu mengendalikan rute antara Asia dan Eropa, serta pelayaran dari Laut Mediterania ke Laut Hitam.

Pada tanggal 29 mei 1453, kota ini jatuh ke tangan Bangsa Turki Ottoman dan sekali lagi menjadi ibukota dari Negara yang kuat, yakni kerajaan Ottoman. Bangsa Turki menyebut kota ini Istanbul (meskipun tidak secara resmi sampai tahun 1930) dan terus menjadi kota terbesar dari Republik Turki, sekalipun yang menjadi ibukota Turki adalah Ankara.

Jatuhnya Konstantinopel Ke Tangan Pemerintahan Islam

Gaung penaklukan Konstantinopel telah bergema di kalangan kaum muslimin semenjak Rasulullah SAW menyampaikan sabdanya, dari Abu Qubail, ia berkata: “Kami pernah berada di sisi Abdullah bin Amr bin Al-Ash”, ia ditanya: “yang manakah diantara dua kota yang akan ditaklukan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” kemudian Abdullah meminta peti kitabnya yang masih tertutup. Abu Qubail berkata: “kemudian ia mengeluarkan sebuah kitab dari padanya. Lalu Abdullah berkata: “ketika kami sedang menulis disekeliling Rasulullah SAW tiba-tiba beliau ditanya: “yang manakah diantara dua kota yang akan ditaklukan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma? Kemudian Rasulullah menjawab: “kota heraklius akan ditaklukan terlebih dahulu, yakni kota Konstantinopel.”

Menurut Husain hadits ini dikeluarkan oleh ahmad dan terdapat di dalam Al-Mustadrak di beberapa tempat. Dishahihkan oleh AL-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga disepakati oleh Al-Bani di dalam Silsilah Al-Haditsish Shihah 1/8.

Penaklukan Konstantinopel seperti yang diprediksikan Rasulullah di atas, terjadi setelah melewati masa yang amat panjang yakni 8 abad sejak Rasulullah menyampaikan sabdanya. [islampos]

Mengenal Sosok Ummul Mukminin Zainab binti Khuzaimah R.A

wanitaMuslim 
Nama lengkap Zainab adalah Zainab binti Khuzaimah bin Haris bin Abdillah bin Amru bin Abdi Manaf bin Hilal bin Amir bin Sha’shaah al-Hilaliyah. Ibunya bemama Hindun binti Auf bin Harits bin Hamathah.

Berdasarkan asal-usul keturunannya, dia termasuk keluarga yang dihormati dan disegani. Tanggal lahirnya tidak diketahui dengan pasti, namun ada riwayat yang rnenyebutkan bahwa dia lahir sebelum tahun ketiga belas kenabian. Sebelum memeluk Islam dia sudah dikenal dengan gelar Ummul Masakin (ibu orang-orang miskin) sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Thabaqat ibnu Saad bahwa Zainab binti Khuzaimali bin Haris bin Abdillah bin Amru bin Abdi Manaf bin Hilal bin Amir bin Sha’shaah al-Hilaliyah adalah Ummul-Masakin. Gclar tersebut disandangnya sejak masa jahiliah. Ath-Thabary, dalam kitab As-Samthus-Samin fi Manaqibi Ummahatil Mu’minin pun di terangkan bahwa Rasulullah. menikahinya sebelum beliau menikah dengan Maimunah, dan ketika itu dia sudah dikenal dengan sebutan Ummul-Masakin sejak zaman jahiliah. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa Zainab binti Khuzaimah terkenal dengan sifat kemurah-hatiannya, kedermawanannya, dan sifat santunnya terhadap orang-orang miskin yang dia utamakan daripada kepada dirinya sendiri. Sifat tersebut sudah tertanarn dalam dirinya sejak memeluk Islam walaupun pada saat itu dia belum mengetahui bahwa orang-orang yang baik, penyantun, dan penderma akan memperoleh pahala di sisi Allah.

Keislaman dan Pernikahannya

Zainab binti Khuzaimah. termasuk kelompok orang yang pertama-tama masuk Islam dari kalangan wanita. Yang mendorongnya masuk Islam adalah akal dan pikirannya yang baik, menolak syirik dan penyembahan berhala dan selalu menjauhkan diri dari perbuatan jahiliah.

Para perawi berbeda pendapat tentang nama-nama suami pertama dan kedua sebelum dia menikah dengan Rasulullah. Sebagian perawi mengatakan bahwa suami pertama Zainab adalah Thufail bin Harits bin Abdil-Muththalib, yang kemudian menceraikannya. Dia menikah lagi dengan Ubaidah bin Harits, namun dia terbunuh pada Perang Badar atau Perang Uhud. Sebagian perawi mengatakan bahwa suami keduanya adalah Abdullah bin Jahsy. Sebenarnya masih banyak perawi yang mengemukakan pendapat yang berbeda-beda. Akan tetapi, dari berbagai pendapat itu, pendapat yang paling kuat adalah riwayat yang mengatakan bahwa suami pertamanya adalah Thufail bin Harits bin Abdil-Muththalib. Karena Zainab tidak dapat melahirkan (mandul), Thufail menceraikannya ketika mereka hijrah ke Madinah. Untuk mernuliakan Zainab, Ubaidah bin Harits (saudara laki-laki Thufail) menikahi Zainab. Sebagaimana kita ketahui, Ubaidah bin Harits adalah salah seorang prajurit penunggang kuda yang paling perkasa setelah Hamzah bin Abdul-Muththalib dan Ali bin Abi Thalib. Mereka bertiga ikut melawan orang-orang Quraisy dalam Perang Badar, dan akhirnya Ubaidah mati syahid dalam perang tersebut.

Setelah Ubaidah wafat, tidak ada riwayat yang menjelaskan tentang kehidupannya hingga Rasulullah . menikahinya. Rasulullah menikahi Zainab karena beliau ingin melindungi dan meringankan beban kehidupan yang dialaminya. Hati beliau menjadi luluh melihat Zainab hidup menjanda, sementara sejak kecil dia sudah dikenal dengan kelemah- lembutannya terhadap orang-orang miskin. Scbagai Rasul yang membawa rahmat bagi alam semesta, beliau rela mendahulukan kepentingan kaum muslimin, termasuk kepentingan Zainab. Beiau senantiasa memohon kepada Allah agar hidup miskin dan mati dalam keadaan miskin dan dikumpulkan di Padang Mahsyar bersama orangorang miskin.

Meskipun Nabi. mengingkari beberapa nama atau julukan yang dikenal pada zaman jahiliah, tetapi beiau tidak mengingkari julukan “ummul-masakin” yang disandang oleh Zainab binti Khuzaimah.

Menjadi Ummul-Mukminin

Tidak diketahui dengan pasti masuknya Zainab binti Khuzaimah ke dalam rumah tangga Nabi ., apakah sebelum Perang Uhud atau sesudahnya. Yang jelas, Rasulullah . menikahinya karena kasih sayang terhadap umamya walaupun wajah Zainab tidak begitu cantik dan tidak seorang pun dari kalangan sahabat yang bersedia menikahinya. Tentang lamanya Zainab berada dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah pun banyak tendapat perbedaan. Salah satu pendapat mengatakan bahwa Zainab memasuki rumah tangga Rasulullah selama tiga bulan, dan pendapat lain delapan bulan. Akan tetapi, yang pasti, prosesnya sangat singkat kanena Zainab meninggal semasa Rasulullah hidup. Di dalam kitab sirah pun tidak dijelaskan penyebab kematiannya. Zainab meninggal pada usia relatif muda, kurang dari tiga puluh tahun, dan Rasulullah yang menyalatinya. Allahu A’lam.

Semoga rahmat Allah senantiasa menyertai Sayyidah Zainab binti Khuzaimah. dan semoga Allah memberinya tempat yang layak di sisi-Nya. Amin.

Doa Ibu Hamil untuk Janinnya

Doa Ibu Hamil untuk Janinnya

Berikut doa untuk ibu hamil untuk mendoakan janin/bayi/anak dalam kandungannya. Doa ini dapat dibaca kapan saja utamanya setelah shalat lima waktu.

DAFTAR ISI
  1. Doa Ibu untuk Janin Dalam Kandungan
  2. Doa Ibu untuk Anak Bayi dalam Kandungan
  3. Doa Dibaca Setiap Selesai Shalat Wajib (Fardlu)

DOA IBU UNTUK JANIN/BAYI/ANAK DALAM KANDUNGAN


اَللهُمَّ اجْعَلْهُ مُسْلِمًا صَاِلحًا عَابِدًا ذَاِكرًا حَاِفظًا ِللْقُرْاَنِ الكَرِيم وَِممَنْ يَعْمَلُوْنِ ِبِه
اللهم اجْعَلْهُ بَارًّا بِوَاِلدَيْهِ وَأهْلِهِ
اللهم حَسِّنْ خَلْقَهُ وَخُلَُقَهُ
اللهم أَعِذْهُ ِمنْ شَيَاطِينِ الأِنْسِ وَاِلجنِّ
اللهم سَهِّلْ وَيَسِّرْ َحمْلَهُ ووَلادَتَهُ
اللهم أَقِرُّ عَيْني بِهِ
اللهم ارْزُقِْني وَلَدًا وَاجْعَلْهُ تَقِيًّا ذَكِيًا
وَاجْعَلْهُ سَلِيْمًا مُعَافىً وَلاَ َتجْعَلْ في خَلْقِهِ زِيَادَةً وَلاَ نُقْصَانًا
وَاجْعَلْ عَاِقَبتَهُ إِلىَ الخَير
اللهم اَصْلِحْ ِلي ذَاتِي وَذُرِّيَتي
اللهم اسْتَوْدَعْتُكَ هَذَا الجَنِينَ فَحَسِّنْ في خَلْقِهِ وَأخْلاِقهِ يَا رب العالمين
اللهم اِنِّي اَسْألُكَ هَوْنَ الطَلْق وَحُسّْنَ الخَلْقِ


Teks latin:

Allahummaj'alhu muslimah shalihan 'abidan dzakiran hafidzan lilqur'an alkarim wa mimman ya'maluna bihi.
Allahummaj'alhu barran biwalidaihi wa ahlihi
Allahumma hassin khalqahu wa khuluqahu
Allahumma a'idzhu min syayatinil insi wal jinni
Allahumma sahhil wa yassir hamlahu wawaladatahu
Allahumma aqirra 'aini bihi
Allahummarzuqni waladan waj'alhu taqiyyan dzakiyyan
Waj'alhu saliman mu'afan wala taj'al fi khalqihi ziyadatan wala nuqshanan
waj'al 'aqibatahu ilal khair
Allahumma aslih li dzati wa dzurriyyati
Allahummma istauda'tuka hadzal janina fahassin fi khalqihi wa akhlaqihi ya rabbal alamin
Allahumma ini as'aluka hawnat talq wa husnal khuluq

Artinya:

Ya Allah, jadikanlah dia (janin) seorang anak muslim yang salih, taat beribadah, selalu berdzikir dan memelihara Quran dan orang yang mengamalkan Quran.
Ya Allah, jadikanlah dia anak yang berbuat baik pada kedua orang tua dan keluarganya.
Ya Allah, baguskanlah fisik dan akhlaknya.
Ya Allah, lindungilah dia dari setan manusia dan jin.
Ya Allah, mudahkanlah kandungan dan kelahirannya.
Ya Allah, jadikanlah dia permata hatiku.
Ya Allah, berikan kami seorang anak dan jadikan dia anak yang bertakwa dan cerdas.
Ya Allah, jadikan akhir hidupnya dalam kebaikan.
Ya Allah, perbaikilah diriku dan anak cucuku.
Ya Allah, aku titipkan janin ini pada-Mu. Maka, baguskanlah fisik dan akhlaknya.
Ya Allah, aku memohon padaMu, mudahkanlah proses kelahirannya dan baguskanlah bentuknya.

DOA IBU UNTUK ANAK BAYI DALAM KANDUNGAN

Selain baca doa di atas, dapat juga ditambah dengan bacaan doa yang lebih panjang berikut:


"اللهم إني أستودعك جنيني الذي في رحمي، أنت الذي لا تضيع ودائعك يا الله"
"اللهم ارزقه جمال الخَلق والخُلق، وقوة الدين والبدن، وسعادة الدنيا والآخرة"

اللهم يا أرحم الراحمين , اللهم أكتب طفلي الذي في بطني من السعداء
اللهم اكتب له العمر الطويل بالعمل الصالح
اللهم اكتب له الرزق الواسع , اللهم واكتبه من الصالحين
اللهم اجعله من حفظة كتابك والعاملين به
اللهم اكتب له المعافاة في الدين والدنيا
اللهم اجعله بارا بوالديه , اللهم اجعله قرة عين لوالديه
اللهم اهديني واهدي أبيه بتربيته التربية الصالحة التي ترضى عنا بها
اللهم اكتب له الجهاد في سبيلك وفي سبيل نصر اسلامك
اللهم اكتب له الشهادة في سبيلك وفي سبيل نصرة اسلامك

اللهم ان كنت كتبته من الطالحين , فاكتبه من الصالحين
اللهم ان كنت كتبته من الأشقياء , فاكتبه من السعداء
اللهم ان كنت كتبت له الرزق القصير , فاكتب له الرزق الطويل
اللهم ان كنت كتبت له العمر القصير في العمل الصالح , فاكتب له العمر الطويل في العمل الصالح



DOA IBU HAMIL DIBACA SETIAP SELESAI SHALAT FARDHU/WAJIB


اللهم ان كنت قدرت جنينا في بطني , أسألك أن تجعله سليما معافى من كل عاهه وبلاء , وأن تجعله في أحسن صورة, اللهم واجعله من عبادك الصالحين , اللهم وأنبته نباتا حسنا , واجعله من حفظة كتابك بمنك ورحمتك وعفوك يا اللــــه

اللهم استودعتك هذا الجنين وحسن في خلقه وأخلاقه يا رب العالمين..اللهم اجعله حافظا للقران الكريم وممن يعملون به..اللهم اجعله بارا بوالديه وأهله..
اللهم حسن خلقه وخلقه ..اللهم أعذه من شياطين الأنس والجن..اللهم سهل ويسر حمله وولادته..اللهم أقر عيني به..
اللهم ارزقني ولدا واجعله تقيا ذكياواجعله سليما معافى ولا تجعل في خلقه زيادة ولا نقصان

Shalat Tahajud

Shalat tahajud adalah salat sunnah yang sering dilakukan di malam hari setelah shalat isya' dan setelah tidur walau hanya sebentar. Jumlah sholatnya paling sedikit dua raka'at, sedang banyaknya tidak ada batasan. Namun, yang biasa dilakukan Nabi adalah 11 (sebelas) atau 13 (tigabelas) roka'at. Artikel di bawah membahas tata cara pelaksanaan shalat tahajjud secara detail.

Bagi orang yang biasa sholat tahajjud, kemudian tidak bangun pada malam hari sehingga tidak melakukan shalat tahajjud, maka disunnahkan untuk mengqodho-nya di siang hari sebelum dhuhur.

DAFTAR ISI

  1. Niat Shalat Tahajud
  2. Tata Cara dan Bacaan solat Tahajjud
  3. Doa Setelah Sholat Tahajud
  4. Doa Saat Sujud Sholat Tahajud
  5. Waktu Pelaksanaan Sholat Tahajud
  6. Dalil Sunnah dan Keutamaan (Fadhilah) Shalat Tahajud
  7. Shalat Tahajud Harus Tidur Dulu?
  8. Beda Salat Malam dan Shalat Tahajjud
  9. Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah


I. NIAT SHALAT TAHAJJUD



أُصَلِّي سُنّةَ التَهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ ِللَهِ تَعَاليَ

Artinya: Aku niat shalat sunnah tahajjud dua raka'at karena Allah ta'ala.


II. TATA CARA DAN BACAAN SHALAT TAHAJJUD
Tata cara shalat tahajjud tidak berbeda dengan shalat sunnah lain sebagai berikut:

1. Setelah takbirotul ihram (takbir pertama), baca surat Al Fatihah dan setelah itu disunnahkan membaca surat Al Kafirun (Qul Ya Ayyuhal Kafirun.. dst)
2. Raka'at kedua membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas (Qul Huwa-Allahu Ahad.. dst)
3. Waktu ruku' membaca Subhana Rabbiyal Adzimi Wabihamdih 3x.
4. Waktu sujud membaca Subhana Rabbiyal A'la Wabihamdih 3x.
5. Setelah tahiyyat dan salam membaca do'a di bawah.


III. BACAAN DOA SETELAH SHALAT TAHAJJUD



بِسْمِ اللهِ الرَحْمن ِالرَحيم اَلَلهُم لكَ الحَمْدُ أنتَ قَيِّمُ السَمَواتِ وَالأرِض ومَنْ ِفيهِنَ ولَكَ الحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَمَواتِ وَالأرِض ومَن فَيهنَ ولَكَ الحمدُ أنت الحقُ وَوَعْدُكَ الحقُ ولِقاءُكَ حَقٌ وقَولُكَ حَقٌ والجنةُ حقٌ والنارُ حَقٌ والنَبَيونَ حقٌ
ومحمدٌ صلي الله عليه وسلم حَقٌ والسَاعَةُ حَقٌ اللهم لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ أَمَنْتُ وَعَليكَ تَوَكَلتُ وَإلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَلَكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْليِ مَا قَدَّمْتُ وما أَخَّرْتُ وما أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُبِهِ مِنيِ أَنْتَ الُمقَدِّمُ
وَأَنْتَ الُمؤَخِّرُ لَاإلَهَ إلا أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلا قُوّةَ إلا بالله



IV. BACAAN DOA SAAT SUJUD TAHAJJUD

Bacaan saat sujud di atas sudah cukup. Tapi dapat menambahnya dengan bacaan doa berikut:



الَلهُمَّ اجْعَلْ فيِ قَلْبِي نُوْرًا وَفي سَمْعِي نُوْرًا وَفِي بَصَرِي نُوْرًا وَعَنْ يَميِني نُوْرًا وَتَحتِي نُوْرًا وَاجْعَلْنِي نُوْرًا


V. WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAHAJJUD

Waktu pelaksanaan shalat tahajjud adalah mulai setelah isya' sampai sepertiga akhir malam. Ulama membagi waktu tahajjud menjadi tiga, yaitu:

1. Sepertiga malam pertama. Dari jam 19.00 sampai jam 22.00
2. Sepertiga malam kedua. Dari jam 22.00 sampai 01.00
3. Seperti malam ketiga. Dari jam 01.00 sampai masuknya waktu subuh.


VI. DALIL SUNNAH DAN KEUTAMAAN (FADHILAH) SHALAT TAHAJJUD

1. Al Quran Surat Al Isra' 17:79

ومن الليل فتهجد به نافلة لك عسى أن يبعثك ربك مقاما محمودا


Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.

2. Hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

كَانَ النبُي صلى الله عليه وسلم إذا قام مِنَ الليل يَتَهَجَّدُ قال: اللهم لك الحمد أنت قيم السماوات والأرض

Artinya, Nabi kalau bangun malam selalu melakukan shalat tahajjud dan membaca doa allahumma laka-l hamdu ...dst. Doa tahajjud selengkapnya klik di sini!

3. Al-Quran Surat Adz-Zariyat ayat 17 dan 18:

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Artinya: (orang-orang yang bertakwa)... Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.

4. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.

5. Hadits riwayat Muslim:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال: قام رجل فقال يا رسول الله كيف صلاة الليل، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: صلاةُ اللَيل مَثْنَى مثنى

Artinya: Seorang laki-laki berdiri (di depan Nabi) dan bertanya, 'Wahai Nabi, bagaimana cara shalat malam?' Nabi menjawab, 'Sholat malam itu dua (rakaat) dua (rakaat).'


SALAT TAHAJJUD HARUS TIDUR DULU?

Salah satu syarat salat tahajjud adalah harus dilakukan setelah bangun tidur. Dan yang paling utama dilakukan pada waktu sepertiga malam yang terakhir yaitu antara jam 01.00 sampai menjelang subuh.

DASAR HUKUM FIQH

1. Imam Ramli (Muhammad bin Syihabuddin Ar-Romli) dalam Nihayatul Muhtaj (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) mengatakan:

( ويسن ) ( التهجد ) بالإجماع لقوله تعالى { ومن الليل فتهجد به نافلة لك } ولمواظبته صلى الله عليه وسلم وهو التنفل ليلا بعد نوم

Salat tahajud disunnahkan secara ijmak (kesepakatan semua ulama fiqh) berdasar pada (a) firman Allah surat Al-Isra 17:79 dan (b) perbuatan Nabi. Tahajud adalah salat sunnah pada malam hari setelah bangun dari tidur.

2. Ahli fiqh Mansur bin Yunus Al Bahuti menyatakan dalam kitabnya كَشّافُ القَناعِ عَنْ مَتْنِ الإِقْناع bahwa:

وأكثر الواصفين لتهجده صلى الله عليه وسلم اقتصروا على إحدى عشرة ركعة وذلك هو الوتر وتقدم في صلاة التطوع أن التهجد بعد نوم وعليه فإن نام ثم أوتر فتهجد ووتر وإن أوتر قبل أن ينام فوتر لا تهجد .

Artinya: kebanyakan ulama yang menggambarkan salat tahajjudnya Rasulullah menyimpulkan bahwa salat malamnya Nabi sebanyak 11 raka'at yakni salat witir. Dan sudah diterangkan dalam bab salat sunnah bahwa salat tahajjud dilakukan setelah tidur.

Oleh karena itu, apabila seseorang tidur kemudian bangun untuk salat witir, maka hukum salatnya adalah salat witir dan salat tahajjud. Apabila seseorang melakukan salat witir sebelum tidur, maka disebut salat witir saja. Bukan salat tahajjud.


BEDA SHALAT MALAM DAN SALAT TAHAJJUD

Salat malam adalah salat yang dilakukan pada waktu malam setelah salat isya'. Baik dilakukan sebelum atau setelah tidur. Sedangkan salat tahajjud adalah salat malam yang dilakukan setelah bangun dari tidur. Dengan kata lain, salat tahajjud pasti solat malam. Sedang salat malam belum tentu salat tahajud.

Hukum Waris Islam

Warisan dalam Islam

Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.

Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

DAFTAR ISI
  1. Definisi Warisan
  2. Dalil Dasar Hukum Waris
  3. Kewajiban Ahli Waris Pada Pewaris
  4. Syarat Waris
  5. Rukun Waris
  6. Nama Ahli Waris dan Bagiannya
    1. Bagian Waris Anak Laki-laki
    2. Bagian Waris Anak Perempuan
    3. Bagian Waris Ayah
    4. Bagian Waris Ibu
    5. Bagian Waris Suami (Duda)
    6. Bagian Waris Istri (Janda)
    7. Bagian Waris Kakek
    8. Bagian Waris Nenek
    9. Bagian Waris Cucu Perempuan
    10. Bagian Waris Saudara Laki-laki Kandung
    11. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung
    12. Bagian Waris Cucu Laki-laki
    13. Saudara Perempuan se-Bapak - Ukhti li Abi
    14. Saudara se-Ibu - Akh li Ummi
  7. Ahli Waris dan Bagian Warisan
    1. Bagian Warisan (Al-Furudh al-Muqaddarah)
    2. Bagian Ashabah (At-Tanshib)
  8. Ahli Waris Ada 3 (Tiga) Macam
    1. Ahli Waris Ashabul Furudh
    2. Ahli Waris Asabah
    3. Ahli Waris Gabungan Furudh dan Asabah
  9. Ashabul Furudh dan Bagiannya
    1. Bagian 1/2 (Setengah)
    2. Bagian 1/4 (Seperempat)
    3. Bagian 1/8 (Seterdelapan)
    4. Bagian 2/3 (Dua pertiga)
    5. Bagian 1/3 (Sepertiga)
    6. Bagian 1/6 (Seperenam)
  10. Al-Mahjub Penghalang Ahli Waris Mendapat Warisan
    1. Ahli Waris Laki-laki
    2. Ahli Waris Perempuan
  11. Sebab Ahli Waris Tidak Boleh Menerima Warisan
  12. Perbedaan Mahjub dan Mahrum
  13. Masalah Umariyatain (Umar Dua)
  14. Masalah Kalalah

DEFINISI DAN PENGERTIAN WARISAN (FARAID)

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

Secara etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b) berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non-materi.

Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.


I. DALIL DASAR HUKUM WARIS

Hukum waris dalam Islam berdasarkan pada nash (teks) dalam Al-Quran sebagai berikut:

- QS An-Nisa' 4:11-12
"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ


Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (ayat 11).

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)

- QS An-Nisa' 4:176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.


KEWAJIBAN AHLI WARIS KEPADA PEWARIS

Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:

a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.


SYARAT WARISAN ISLAM

Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.


RUKUN WARIS ISLAM
Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:

1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
3. Harta warisan.


NAMA AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

Dari seluruh ahli waris yang tersebut di bawah ini, yang paling penting dan selalu mendapat bagian warisan ada 5 yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri, suami.
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.

Sedangkan ahli waris yang lain dapat terhalang haknya (hijab/mahjub) karena bertemu dengan ahli waris yang lebih tinggi seperti cucu bertemu dengan anak.

Daftar nama ahli waris dan rincian bagian harta warisan yang diperoleh dalam berbagai kondisi yang berbeda.


BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI

Anak laki-laki selalu mendapat asabah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali (mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.

Dalam ilmu faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris ashabah binafsih (asabah dengan diri sendiri)


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN

- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal) dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS AYAH

- Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
- Ayah Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
- Ayah mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.

*Yang terhalang (mahjub) karena ayah adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena adanya Ayah atau Kakek.


BAGIAN WARIS IBU

- Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.

- Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah; (b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih.

- Ibu mendapat 1/3 (seperti) sisanya dalam masalah umaritain (umar dua) yaitu:
-- Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
-- Suami, Ibu, Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk bapak (dua).

*Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS SUAMI (DUDA)

- Suami atau duda yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan perempuan, cucu lak-laki dan kebawah, sedang cucu perempuan tidak menerima warisan.

- Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi, baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.


BAGIAN WARIS ISTRI (JANDA)

- Istri atau janda yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan perempuan, cucu laki-laki dan kebawah.
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
- Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut. (QS An-Nisa' 4:12)


BAGIAN WARIS KAKEK

- Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul ibni).

- Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.

* Kakek yang mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali dalam masalah umariyatain dalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.


BAGIAN WARIS NENEK

- Nenek satu atau lebih mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak ada ibu.

* Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.
* Nenek yang mendapat warisan adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan keatas dari perempuan, dua dari arah ayah dan satu dari arah ibu.


BAGIAN WARIS CUCU PEREMPUAN ANAK LAKI (BANATUL IBNI)

- Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni)
- Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah (ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

* Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG

- Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a) tidak ada anak laki-laki; (b) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (c) tidak ada bapak; (d) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG

- Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (separuh) harta dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada cucu perempuan lain; (b) tidak ada cucu laki-laki alias bintul ibni (c) tidak ada orang tua yang mewarisi yaitu bapak atau kakek; (d) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki, anak perempuan, cucu, dst.

- Mendapat 2/3 apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi alias dalam kondisi kalalah ; (c) tidak ada orang tua laki yang mewarisi seperti bapak dan kakek; (d) tidak ada ahli waris asabah yaitu saudara laki-lakinya.

- Saudara perempuan satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila (a) berkumpul dengan ahli waris asabah yang sederajat yaitu saudara laki; (b) bersama keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

- Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.


BAGIAN WARIS CUCU LAKI-LAKI

Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan berikut:

- Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
- Tidak ada anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK (SE-AYAH) - UKHTI LI ABI

- Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (d) tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst; (e) tidak ada saudara kandung satu atau lebih.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat (a) apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat; (b) bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

*Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, yakni apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek, saudara kandung, maka Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak mendapat bagian waris apapun.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI SE-IBU - AKH LI UMMI

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst; (c) sendirian.

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat (a) dua atau lebih; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (c) tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).


AHLI WARIS DAN BAGIAN WARISAN

Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.


A. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).


B. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.


AHLI WARIS ADA 3 (TIGA) MACAM
Ahli waris ada 3 macam yaitu ashabul furudh yang memiliki bagian yang sudah ditentukan seperti 1/2, 1/3, 2/3, dst, ahli waris ashabh yang tidak memiliki bagian yang ditentukan dan ahli waris gabungan keduanya sesuai dengan kondisi dan situasi ada atau tidak adanya ahli waris yang lain.


AHLI WARIS ASHABUL FURUDH

(i) Ashabul Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu, saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami, istri.

AHLI WARIS ASHABAH

(ii) Ahli waris asabah saja yaitu anak laki, cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق), paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن العم لأب) dan ke bawah.


AHLI WARIS GABUNGAN FURUDH DAN ASHABAH

(iii) Ahli waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) satu atau lebih, saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.


AHLI WARIS ASHABUL/DZAWIL FURUDH DAN BAGIANNYA

Ahli waris dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah sbb:

A. Bagian 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila istri tidak punya anak.
(ii) Anak perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung).
(iii) Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
(iv) Saudara perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
(v) Saudara perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.

B. Bagian 1/4 (seperempat)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
(ii) Istri apabila tidak ada anak laki-laki.

C. Bagian 1/8 (Seperdelapan)
Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki.

D. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu
(i) Dua anak perempuan atau lebih.
(ii) Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
(iii) Dua saudara perempuan kandung atau lebih
(iv) Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.

E. Bagian 1/3 (Sepertiga)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
(ii) Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.

F. Bagian 1/6 (Seperenam)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Bapak apabila ada anak laki-laki.
(ii) Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
(iii) Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
(iv) Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
(v) Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
(vi) Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
(vii) Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.


AL-MAHJUB PENGHALANG AHLI WARIS MENDAPAT WARISAN

Sebagian ahli waris terhalang haknya untuk mendapat warisan karena keberadaan ahli waris yang lain yang lebih tinggi kedudukannya. Mereka adalah sbb:


AHLI WARIS LAKI-LAKI

1. Cucu dari anak laki tidak mendapat warisan apabila ada anak laki-laki.
2. Kakek tidak mendapat warisan apabila ada Bapak; kakek yang lebih dekat.
3. Saudara sekandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat).
4. Saudara laki-laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat); saudara laki-laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan.
5. Saudara laki-laki seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki atau perempuan; cucu laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Anak saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara laki seayah, dan saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ashabah.
7. Anak saudara laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 6, ditambah anak saudara sekandung.
8. Paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 7, ditambah anak saudara seayah.
9. Paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 8, ditambah paman kandung.
10. Anak paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah paman seayah.
11. Anak paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah anak paman kandung.
12. Pemilik yang membebaskan budak tidak mendapat warisan apabila ada Semua ashabah nasabiyah.


AHLI WARIS PEREMPUAN

1. Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; dua anak perempuan.
2. Nenek tidak mendapat warisan apabila ada ibu.
3. Saudara perempuan kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
4. Saudara perempuan seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dan anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan; dua saudara perempuan kandung, apabila saudara perempuan seayah tidak memiliki saudara laki.
5. Saudara perempuan seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Mu’tiqah (perempuan pembebas budak) tidak mendapat warisan apabila ada semua ashabah nasabiyah.


PENGGUGUR HAK WARIS
Ada 5 (lima) faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu

1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.


PERBEDAAN MAHJUB DAN MAHRUM

Persamaan kedua istilah tersebut adalah keduanya sama-sama bermakna terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan.

Perbedaaannya adalah kalau mahjub ahli waris tidak mendapat warisan karena adanya ahli waris yang lebih tinggi posisinya. Seperti cucu tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.

Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.


MASALAH UMARIYATAIN (UMAR DUA - العمريتين)

Ada dua kasus yang disebut dengan umaroyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:

KASUS PERTAMA:

Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, ibu dan bapak.

Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).

KASUS KEDUA:

Seorang laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu istri, ibu dan bapak.

Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).

PERBEDAAN ULAMA DALAM MASALAH UMARIYATAIN

Ada dua perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:

- Pendapat Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa. Pendapat ini didukung oleh jumhur (mayoritas) ulama.

- Pendapat Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta warisan.

ASAL ISTILAH:

Asal dari istilah umariyatain atau gharawain. Disebut umariyatain karena yang memutuskan perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua. Disebut gharawain dari bentuk tunggal gharra' karena sangat populer seperti bintang (al-kawkab al-aghar' - الكوكب الأغر).


MASALAH KALALAH

Kalalah adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)