Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** Majelis Dzikir Ratibul Al-Habib Abdullah Bin Alwi Al-Haddad wa Maulidun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam (Dzikrullah wa Dzikrurrosul SAW) Jakarta - Indonesia. Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

 photo oji_zpsb336d6d8.gif
Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** TUNJUKKAN KEPERDULIAN DAN BAKTI KITA PADA PEMBENAHAN ISLAM DENGAN TURUT MENYUMBANGKAN HARTA KITA SEBAGAI SAKSI, BANTUAN KITA ADALAH CERMIN KADAR IMAN KITA, RASULULLAH SAW BERSABDA : SETIAP HARI TURUN DUA MALAIKAT MULIA KE BUMI DAN BERDOA, WAHAI ALLAH BERI ORANG YANG BERINFAQ KESEJAHTERAAN, DAN BERI ORANG YANG KIKIR KEHANCURAN ( shahih Bukhari ). Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2013

SEJARAH AL BARZANJI dan Ad-Diba'i

SEJARAH AL BARZANJI (kitab ad-diba'i)
Al-Barzanji atau Berzanji adalah suatu do’a-do’a, puji-pujian dan penceritaan riwayat Nabi Muhammad saw yang biasa dilantunkan dengan irama atau nada. Isi Berzanji bertutur tentang kehidupan Nabi Muhammad saw yakni silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi rasul. Didalamnya juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia.

Nama Barzanji diambil dari nama pengarangnya, seorang sufi bernama Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad Al – Barzanji. Beliau adalah pengarang kitab Maulid yang termasyur dan terkenal dengan nama Mawlid Al-Barzanji. Karya tulis tersebut sebenarnya berjudul 'Iqd Al-Jawahir (kalung permata) atau 'Iqd Al-Jawhar fi Mawlid An-Nabiyyil Azhar. Barzanji sebenarnya adalah nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzanj. Nama Al-Barzanji menjadi populer tahun 1920-an ketika Syaikh Mahmud Al-Barzanji memimpin pemberontakan nasional Kurdi terhadap Inggris yang pada waktu itu menguasai Irak.

Kitab Maulid Al-Barzanji karangan beliau ini termasuk salah satu kitab maulid yang paling populer dan paling luas tersebar ke pelosok negeri Arab dan Islam, baik Timur maupun Barat. Bahkan banyak kalangan Arab dan non-Arab yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam acara-acara keagamaan yang sesuai. Kandungannya merupakan Khulasah (ringkasan) Sirah Nabawiyah yang meliputi kisah kelahiran beliau, pengutusannya sebagai rasul, hijrah, akhlaq, peperangan hingga wafatnya. Syaikh Ja'far Al-Barzanji dilahirkan pada hari Kamis awal bulan Zulhijjah tahun 1126 di Madinah Al-Munawwaroh dan wafat pada hari Selasa, selepas Asar, 4 Sya’ban tahun 1177 H di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi saw.

Sayyid Ja'far Al-Barzanji adalah seorang ulama' besar keturunan Nabi Muhammad saw dari keluarga Sa’adah Al Barzanji yang termasyur, berasal dari Barzanj di Irak. Datuk-datuk Sayyid Ja'far semuanya ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amalnya, keutamaan dan keshalihannya. Beliau mempunyai sifat dan akhlak yang terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah, wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan bersedekah,dan pemurah.

Nama nasabnya adalah Sayid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul ibn Abdul Sayid ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Sayid ibn Isa ibn Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn Sayidina Ali r.a.

Semasa kecilnya beliau telah belajar Al-Quran dari Syaikh Ismail Al-Yamani, dan belajar tajwid serta membaiki bacaan dengan Syaikh Yusuf As-So’idi dan Syaikh Syamsuddin Al-Misri.Antara guru-guru beliau dalam ilmu agama dan syariat adalah : Sayid Abdul Karim Haidar Al-Barzanji, Syeikh Yusuf Al-Kurdi, Sayid Athiyatullah Al-Hindi. Sayid Ja’far Al-Barzanji telah menguasai banyak cabang ilmu, antaranya: Shoraf, Nahwu, Manthiq, Ma’ani, Bayan, Adab, Fiqh, Usulul Fiqh, Faraidh, Hisab, Usuluddin, Hadits, Usul Hadits, Tafsir, Hikmah, Handasah, A’rudh, Kalam, Lughah, Sirah, Qiraat, Suluk, Tasawuf, Kutub Ahkam, Rijal, Mustholah.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji juga seorang Qodhi (hakim) dari madzhab Maliki yang bermukim di Madinah, merupakan salah seorang keturunan (buyut) dari cendekiawan besar Muhammad bin Abdul Rasul bin Abdul Sayyid Al-Alwi Al-Husain Al-Musawi Al-Saharzuri Al-Barzanji (1040-1103 H / 1630-1691 M), Mufti Agung dari madzhab Syafi’i di Madinah. Sang mufti (pemberi fatwa) berasal dari Shaharzur, kota kaum Kurdi di Irak, lalu mengembara ke berbagai negeri sebelum bermukim di Kota Sang Nabi. Di sana beliau telah belajar dari ulama'-ulama' terkenal, diantaranya Syaikh Athaallah ibn Ahmad Al-Azhari, Syaikh Abdul Wahab At-Thanthowi Al-Ahmadi, Syaikh Ahmad Al-Asybuli. Beliau juga telah diijazahkan oleh sebahagian ulama’, antaranya : Syaikh Muhammad At-Thoyib Al-Fasi, Sayid Muhammad At-Thobari, Syaikh Muhammad ibn Hasan Al A’jimi, Sayid Musthofa Al-Bakri, Syaikh Abdullah As-Syubrawi Al-Misri.

Syaikh Ja'far Al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia tersebut. Beliau terkenal bukan saja karena ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi juga dengan kekeramatan dan kemakbulan doanya. Penduduk Madinah sering meminta beliau berdo’a untuk hujan pada musim-musim kemarau.

Historisitas Al-Barzanji tidak dapat dipisahkan dengan momentum besar perihal peringatan maulid Nabi Muhammad saw untuk yang pertama kali. Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad saw pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Sebab waktu itu umat Islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris.

Kita mengenal itu sebagai Perang Salib atau The Crusade. Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerusalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan. Meskipun ada satu khalifah tetap satu dari Dinasti Bani Abbas di kota Baghdad sana, namun hanya sebagai lambang persatuan spiritual.

Adalah Sultan Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi -dalam literatur sejarah Eropa dikenal dengan nama Saladin, seorang pemimpin yang pandai mengena hati rakyat jelata. Salahuddin memerintah para tahun 1174-1193 M atau 570-590 H pada Dinasti Bani Ayyub- katakanlah dia setingkat Gubernur. Meskipun Salahuddin bukan orang Arab melainkan berasal dari suku Kurdi, pusat kesultanannya berada di kota Qahirah (Kairo), Mesir, dan daerah kekuasaannya membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia. Menurut Salahuddin, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada Nabi mereka. Salahuddin mengimbau umat Islam di seluruh dunia agar hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang setiap tahun berlalu begitu saja tanpa diperingati, kini harus dirayakan secara massal.

Sebenarnya hal itu bukan gagasan murni Salahuddin, melainkan usul dari iparnya, Muzaffaruddin Gekburi yang menjadi Atabeg (setingkat Bupati) di Irbil, Suriah Utara. Untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh umat Nasrani, Muzaffaruddin di istananya sering menyelenggarakan peringatan maulid nabi, cuma perayaannya bersifat lokal dan tidak setiap tahun. Adapun Salahuddin ingin agar perayaan maulid nabi menjadi tradisi bagi umat Islam di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan semangat juang, bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa.

Ketika Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah di Baghdad yakni An-Nashir, ternyata Khalifah setuju. Maka pada musim ibadah haji bulan Dzulhijjah 579 H / 1183 M, Salahuddin sebagai penguasa Haramain (dua tanah suci, Mekah dan Madinah) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jemaah haji, agar jika kembali ke kampung halaman masing-masing segera menyosialkan kepada masyarakat Islam di mana saja berada, bahwa mulai tahun 580 / 1184 M tanggal 12 Rabiul Awal dirayakan sebagai hari Maulid Nabi dengan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat umat Islam.

Pada mulanya gagasan Salahuddin ditentang oleh para ulama. Sebab sejak zaman Nabi peringatan seperti itu tidak pernah ada. Lagi pula hari raya resmi menurut ajaran agama cuma ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Akan tetapi Salahuddin kemudian menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi hanyalah kegiatan yang menyemarakkan syiar agama, bukan perayaan yang bersifat ritual, sehingga tidak dapat dikategorikan bid`ah yang terlarang.

Salah satu kegiatan yang di prakarsai oleh Sultan Salahuddin pada peringatan Maulid Nabi yang pertama kali tahun 1184 (580 H) adalah menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi beserta puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang seindah mungkin. Seluruh ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut. Pemenang yang menjadi juara pertama adalah Syaikh Ja`far Al-Barzanji.

Ternyata peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Sultan Salahuddin itu membuahkan hasil yang positif. Semangat umat Islam menghadapi Perang Salib bergelora kembali. Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 H) Yerusalem direbut oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjidil Aqsa menjadi masjid kembali, sampai hari ini.

Kitab Al-Barzanji ditulis dengan tujuan untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan meningkatkan gairah umat. Dalam kitab itu riwayat Nabi saw dilukiskan dengan bahasa yang indah dalam bentuk puisi dan prosa (nasr) dan kasidah yang sangat menarik. Secara garis besar, paparan Al-Barzanji dapat diringkas sebagai berikut: (1) Sislilah Nabi adalah: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hasyim bin Abdul Manaf bin Qusay bin Kitab bin Murrah bin Fihr bin Malik bin Nadar bin Nizar bin Maiad bin Adnan. (2) Pada masa kecil banyak kelihatan luar biasa pada dirinya. (3) Berniaga ke Syam (Suraih) ikut pamannya ketika masih berusia 12 tahun. (4) Menikah dengan Khadijah pada usia 25 tahun. (5) Diangkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun, dan mulai menyiarkan agama sejak saat itu hingga umur 62 tahun. Rasulullah meninggal di Madinah setelah dakwahnya dianggap telah sempurna oleh Allah SWT.

Dalam Barzanji diceritakan bahwa kelahiran kekasih Allah ini ditandai dengan banyak peristiwa ajaib yang terjadi saat itu, sebagai genderang tentang kenabiannya dan pemberitahuan bahwa Nabi Muhammad adalah pilihan Allah. Saat Nabi Muhammad dilahirkan tangannya menyentuh lantai dan kepalanya mendongak ke arah langit, dalam riwayat yang lain dikisahkan Muhammad dilahirkan langsung bersujud, pada saat yang bersamaan itu pula istana Raja Kisrawiyah retak terguncang hingga empat belas berandanya terjatuh. Maka, Kerajaan Kisra pun porak poranda. Bahkan, dengan lahirnya Nabi Muhammad ke muka bumi mampu memadamkan api sesembahan Kerajaan Persi yang diyakini tak bisa dipadamkan oleh siapapun selama ribuan tahun.

Keagungan akhlaknya tergambarkan dalam setiap prilaku beliau sehari-hari. Sekitar umur tiga puluh lima tahun, beliau mampu mendamaikan beberapa kabilah dalam hal peletakan batu Hajar Aswad di Ka’bah. Di tengah masing-masing kabilah yang bersitegang mengaku dirinya yang berhak meletakkan Hajar Aswad, Rasulullah tampil justru tidak mengutamakan dirinya sendiri, melainkan bersikap akomodatif dengan meminta kepada setiap kabilah untuk memegang setiap ujung sorban yang ia letakan di atasnya Hajar Aswad. Keempat perwakilan kabilah itu pun lalu mengangkat sorban berisi Hajar Aswad, dan Rasulullah kemudian mengambilnya lalu meletakkannya di Ka’bah.

Kisah lain yang juga bisa dijadikan teladan adalah pada suatu pengajian seorang sahabat datang terlambat, lalu ia tidak mendapati ruang kosong untuk duduk. Bahkan, ia minta kepada sahabat yang lain untuk menggeser tempat duduknya, namun tak ada satu pun yang mau. Di tengah kebingungannya, Rasulullah saw memanggil sahabat tersebut dan memintanya duduk di sampingnya.. Tidak hanya itu, Rasul kemudian melipat sorbannya lalu memberikannya pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Melihat keagungan akhlak Nabi Muhammad, sahabat tersebut dengan berlinangan air mata lalu menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk, tetapi justru mencium sorban Nabi Muhammad saw tersebut.

Bacaan shalawat dan pujian kepada Rasulullah bergema saat kita membacakan Barzanji di acara peringatan maulid Nabi Mauhammad saw, Ya Nabi salâm ‘alaika, Ya Rasûl salâm ‘alaika, Ya Habîb salâm ‘alaika, ShalawatulLâh ‘alaika... (Wahai Nabi salam untukmu, Wahai Rasul salam untukmu, Wahai Kekasih salam untukmu, Shalawat Allah kepadamu…)

Kemudian, apa tujuan dari peringatan maulid Nabi dan bacaan shalawat serta pujian kepada Rasulullah? Dr. Sa’id Ramadlan Al-Bûthi menulis dalam Kitab Fiqh Al-Sîrah Al-Nabawiyyah: “Tujuannya tidak hanya untuk sekedar mengetahui perjalanan Nabi dari sisi sejarah saja. Tapi, agar kita mau melakukan tindakan aplikatif yang menggambarkan hakikat Islam yang paripurna dengan mencontoh Nabi Muhammad saw.”

Sarjana Jerman peneliti Islam, Annemarie Schimmel dalam bukunya, Dan Muhammad adalah Utusan Allah: Penghormatan terhadap Nabi saw dalam Islam (1991), , menerangkan bahwa teks asli karangan Ja’far Al-Barzanji, dalam bahasa Arab, sebetulnya berbentuk prosa. Namun, para penyair kemudian mengolah kembali teks itu menjadi untaian syair, sebentuk eulogy bagi Sang Nabi. Pancaran kharisma Nabi Muhammad saw terpantul pula dalam sejumlah puisi, yang termasyhur: Seuntai gita untuk pribadi utama, yang didendangkan dari masa ke masa.

Untaian syair itulah yang tersebar ke berbagai negeri di Asia dan Afrika, tak terkecuali Indonesia. Tidak tertinggal oleh umat Islam penutur bahasa Swahili di Afrika atau penutur bahasa Urdu di India, kita pun dapat membaca versi bahasa Indonesia dari syair itu, meski kekuatan puitis yang terkandung dalam bahasa Arab kiranya belum sepenuhnya terwadahi dalam bahasa kita sejauh ini.

Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa karya Ja’far Al-Barzanji merupakan biografi puitis Nabi Muhammad saw. Dalam garis besarnya, karya ini terbagi dua: ‘Natsar’ dan ‘Nadhom’. Bagian Natsar terdiri atas 19 sub bagian yang memuat 355 untaian syair, dengan mengolah bunyi “ah” pada tiap-tiap rima akhir. Seluruhnya menurutkan riwayat Nabi Muhammad saw, mulai dari saat-saat menjelang beliau dilahirkan hingga masa-masa tatkala paduka mendapat tugas kenabian. Sementara, bagian Nadhom terdiri atas 16 sub bagian yang memuat 205 untaian syair, dengan mengolah rima akhir “nun”.

Dalam untaian prosa lirik atau sajak prosaik itu, terasa betul adanya keterpukauan sang penyair oleh sosok dan akhlak Sang Nabi. Dalam bagian Nadhom misalnya, antara lain diungkapkan sapaan kepada Nabi pujaan” Engkau mentari, Engkau rebulan dan Engkau cahaya di atas cahaya“.

Di antara idiom-idiom yang terdapat dalam karya ini, banyak yang dipungut dari alam raya seperti matahari, bulan, purnama, cahaya, satwa, batu, dan lain-lain. Idiom-idiom seperti itu diolah sedemikian rupa, bahkan disenyawakan dengan shalawat dan doa, sehingga melahirkan sejumlah besar metafor yang gemilang. Silsilah Sang Nabi sendiri, misalnya, dilukiskan sebagai “Untaian Mutiara”.

Betapapun, kita dapat melihat teks seperti ini sebagai tutur kata yang lahir dari perspektif penyair. Pokok-pokok tuturannya sendiri, terutama menyangkut riwayat Sang Nabi, terasa berpegang erat pada Alquran, hadist, dan sirah nabawiyyah. Sang penyair kemudian mencurahkan kembali rincian kejadian dalam sejarah ke dalam wadah puisi, diperkaya dengan imajinasi puitis, sehingga pembaca dapat merasakan madah yang indah.

Salah satu hal yang mengagumkan sehubungan dengan karya Ja’far Al-Barzanji adalah kenyataan bahwa karya tulis ini tidak berhenti pada fungsinya sebagai bahan bacaan. Dengan segala potensinya, karya ini kiranya telah ikut membentuk tradisi dan mengembangkan kebudayaan sehubungan dengan cara umat Islam diberbagai negeri menghormati sosok dan perjuangan Nabi Muhammad saw.

Kitab Maulid Al-Barzanji ini telah disyarahkan oleh Al-'Allaamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abu 'Abdullah Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan panggilan Ba`ilisy yang wafat tahun 1299 H dengan satu syarah yang memadai, cukup elok dan bermanfaat yang dinamakan ‘Al-Qawl Al-Munji 'ala Mawlid Al-Barzanji’ yang telah banyak kali diulang cetaknya di Mesir.

Di samping itu, telah disyarahkan pula oleh para ulama kenamaan umat ini. Antara yang masyhur mensyarahkannya ialah Syaikh Muhammad bin Ahmad 'Ilyisy Al-Maaliki Al-'Asy'ari Asy-Syadzili Al-Azhari dengan kitab ’Al-Qawl Al-Munji 'ala Maulid Al-Barzanji’. Beliau ini adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif, bermazhab Maliki lagi Asy`ari dan menjalankan Thoriqah Asy-Syadziliyyah. Beliau lahir pada tahun 1217 H / 1802M dan wafat pada tahun 1299 H / 1882M.

Ulama kita kelahiran Banten, Pulau Jawa, yang terkenal sebagai ulama dan penulis yang produktif dengan banyak karangannya, yaitu Sayyidul Ulamail Hijaz, An-Nawawi Ats-Tsani, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi turut menulis syarah yang lathifah bagi Maulid al-Barzanji dan karangannya itu dinamakannya ‘Madaarijush Shu`uud ila Iktisaail Buruud’. Kemudian, Sayyid Ja'far bin Sayyid Isma`il bin Sayyid Zainal 'Abidin bin Sayyid Muhammad Al-Hadi bin Sayyid Zain yang merupakan suami kepada satu-satunya anak Sayyid Ja'far al-Barzanji, juga telah menulis syarah bagi Maulid Al-Barzanj tersebut yang dinamakannya ‘Al-Kawkabul Anwar 'ala 'Iqdil Jawhar fi Maulidin Nabiyil Azhar’. Sayyid Ja'far ini juga adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif. Beliau juga merupakan seorang Mufti Syafi`iyyah. Karangan-karangan beliau banyak, antaranya: "Syawaahidul Ghufraan 'ala Jaliyal Ahzan fi Fadhaail Ramadhan", "Mashaabiihul Ghurar 'ala Jaliyal Kadar" dan "Taajul Ibtihaaj 'ala Dhauil Wahhaaj fi Israa` wal Mi'raaj". Beliau juga telah menulis sebuah manaqib yang menceritakan perjalanan hidup dan ketinggian nendanya Sayyid Ja'far Al-Barzanji dalam kitabnya "Ar-Raudhul A'thar fi Manaqib As-Sayyid Ja'far".

Kitab Al-Barzanji dalam bahasa aslinya (Arab) dibacakan dalam berbagai macam lagu; rekby (dibaca perlahan), hejas (dibaca lebih keras dari rekby ), ras (lebih tinggi dari nadanya dengan irama yang beraneka ragam), husein (memebacanya dengan tekanan suara yang tenang), nakwan membaca dengan suara tinggi tapi nadanya sama dengan nada ras, dan masyry, yaitu dilagukan dengan suara yang lembut serta dibarengi dengan perasaan yang dalam.

Di berbagai belahan Dunia Islam, syair Barzanji lazimnya dibacakan dalam kesempatan memeringati hari kelahiran Sang Nabi. Dengan mengingat-ingat riwayat Sang Nabi, seraya memanjatkan shalawat serta salam untuknya, orang berharap mendapat berkah keselamatan, kesejahteraan, dan ketenteraman. Sudah lazim pula, tak terkecuali di negeri kita, syair Barzanji didendangkan – biasanya, dalam bentuk standing ovation – dikala menyambut bayi yang baru lahir dan mencukur rambutnya.

Pada perkembangan berikutnya, pembacaan Barzanji dilakukan di berbagai kesempatan sebagai sebuah pengharapan untuk pencapaian sesuatu yang lebih baik. Misalnya pada saat kelahiran bayi, upacara pemberian nama, mencukur rambut bayi, aqiqah, khitanan, pernikahan, syukuran, kematian (haul), serta seseorang yang berangkat haji dan selama berada disana. Ada juga yang hanya membaca Barzanji dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti penampilan kesenian hadhrah, pengumuman hasil berbagai lomba, dan lain-lain, dan puncaknya ialah mau’idhah hasanah dari para muballigh atau da'i.

Kini peringatan Maulid Nabi sangat lekat dengan kehidupan warga Nahdlatul Ulama (NU). Hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal kalender hijriyah (Maulud). Acara yang disuguhkan dalam peringatan hari kelahiran Nabi ini amat variatif, dan kadang diselenggarakan sampai hari-hari bulan berikutnya, bulan Rabius Tsany (Bakda Mulud). Ada yang hanya mengirimkan masakan-masakan spesial untuk dikirimkan ke beberapa tetangga kanan dan kiri, ada yang menyelenggarakan upacara sederhana di rumah masing-masing, ada yang agak besar seperti yang diselenggarakan di mushala dan masjid-masjid, bahkan ada juga yang menyelenggarakan secara besar-besaran, dihadiri puluhan ribu umat Islam.

Para ulama NU memandang peringatan Maulid Nabi ini sebagai bid’ah atau perbuatan yang di zaman Nabi tidak ada, namun termasuk bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) yang diperbolehkan dalam Islam. Banyak memang amalan seorang muslim yang pada zaman Nabi tidak ada namun sekarang dilakukan umat Islam, antara lain: berzanjen, diba’an, yasinan, tahlilan (bacaan Tahlilnya, misalnya, tidak bid’ah sebab Rasulullah sendiri sering membacanya), mau’idhah hasanah pada acara temanten dan mauludan.

Dalam 'Madarirushu’ud Syarhul' Barzanji dikisahkan, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menghormati hari lahirku, tentu aku berikan syafa'at kepadanya di hari kiamat." Sahabat Umar bin Khattab secara bersemangat mengatakan: “Siapa yang menghormati hari lahir Rasulullah sama artinya dengan menghidupkan Islam!”


Ad-Diba’i
يا بدر تم حاز كل كمال # ماذا يعبر عن علاك مقالي
Wahai purnama yang memiliki segala kesempurnaan
Dengan ucapan apa bisa kuungkapkan kemuliaanmu

Maqbarah Syeikh Isma'il Jabarti (Zabid) yang di dalamnya terdapat maqam Abdurrahman Ad Diba'i

Pelantun syair pujian atas Nabi Muhammad SAW. yang lebih dikenal dengan Maulid Diba` ini, bernama lengkap Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Yusuf bin Ahmad bin Umar Ad Diba`i Asy Syaibaniy, beliau juga dikenal dengan julukan Ibn Diba`. Sebenarnya kata "Diba`" adalah julukan (laqob) kakeknya yang bernama Ali bin Yusuf Diba` yang dalam bahasa Sudan berarti putih. Dalam kitabnya yang berjudul Bughyatul Mustafid, beliau menuliskan di bagaian akhir kitab tersebut tentang sekilas riwayat hidupnya. Disebutkan bahwa beliau dilahirkan di kota Zabid (salah satu kota di Yaman utara) pada sore hari Kamis, 4 Muharram, 866 H.

Sekilas Geografis Zabid
Zabid adalah salah satu kota tua yang terletak di Yaman utara. Sekarang kota Zabid termasuk dalam kawasan propinsi Hudaidah. Letak geografisnya berada di tengah-tengah lembah Zabid, yang berjarak 40 kilometer dari laut merah. Dahulu kota Zabid dikenal juga dengan nama "Hushoib".
Zabid merupakan salah satu kota pusat keilmuan di Yaman, di mana sejarah mencatat banyak ulama-ulama dari berbagai penjuru belahan dunia yang datang untuk menuntut ilmu atau sekedar mencari sanad hadis di kota ini. Bahkan tak jarang dari mereka yang akhirnya enggan kembali ke daerah asalnya dan memilih untuk tinggal di kota Zabid sampai akhir hayatnya.
Kota ini sudah dikenal sejak masa hidupnya Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada tahun ke-8 Hijriyah. Di mana saat itu datanglah rombongan suku Asy`ariah (di antaranya adalah Abu Musa Al Asy`ari) yang berasal dari Zabid ke Madinah Al Munawwaroh untuk memeluk agama Islam dan mempelajari ajaran-ajarannya. Karena begitu senangnya atas kedatangan mereka, Nabi Muhammad SAW. berdoa memohon semoga Allah SWT. memberkahi kota Zabid dan Nabi mengulangi doanya sampai tiga kali (HR. Al Baihaqi). Dan berkat barokah doa Nabi, hingga saat ini, nuansa tradisi keilmuan di Zabid masih bisa dirasakan. Hal ini karena generasi ulama di kota ini sangat gigih menjaga tradisi khazanah keilmuan Islam.
Di Zabid terdapat masjid Asya`ir yang dibangun sejak tahun ke-8 Hijriyah, masjid yang dibangun oleh Abu Musa Al Asy`ari ini merupakan salah satu dari ketiga masjid yang dibangun oleh sahabat Nabi di Negeri Saba' (Yaman).

Masa Kecil Ibn Diba`
Pengarang Maulid Diba`i ini lahir ketika ayahnya sedang bepergian, dan sampai akhir hayatnya beliau tidak pernah bertemu dengan ayahnya. Beliau diasuh oleh kakek dari ibunya yang bernama Syeikh Syarafuddin bin Muhammad Mubariz yang juga seorang ulama besar yang tersohor di kota Zabid saat itu. Meskipun demikian, ketiadaan sosok ayah tidak menjadi penghalang bagi Ibn Diba` untuk menuntut ilmu pada ulama-ulama besar Zabid.
Semenjak kecil, Ibn Diba` sudah sangat giat dalam menimba ilmu kepada para ulama. Beliau belajar membaca Al Quran dibawah bimbingan Syeikh Nuruddin Ali bin Abu Bakar lalu berpindah kepada mufti Zabid Syeikh Jamaluddin Muhammad Atthoyyib yang masih terhitung pamannya sendiri. Setelah gurunya melihat bakat kecerdasan istimewa yang dimiliki Ibn Diba`, maka sang Mufti menyuruhnya untuk membaca Al Quran dari awal hingga akhir. Berkat kecerdasan dan ketekunan, beliau sudah bisa menghafal Al Quran saat masih berusia sepuluh tahun.
Tak lama setelah beliau berhasil menghatamkan Al Quran, Ibn Diba' mendengar berita duka bahwa ayahnya telah meninggal dunia di salah satu daerah di daratan India. Beliau mendapatkan harta warisan sebanyak 8 Dinar. Meninggalnya ayah beliau tak memadamkan motivasi Ibn Diba` dalam menuntut ilmu, malah sebaliknya beliau makin semangat. Setelah peristiwa itu, beliau memutuskan untuk belajar ilmu Qiroat dengan mengaji Nadzom (bait) Syatibiyah dan juga mempelajari ilmu Bahasa (gramatika), Matematika, Faroidl, Fikih, dengan masih di bawah bimbingan pamannya. Atas arahan pamannya, beliau disuruh untuk mengaji kitab Zubad (nadlom Fiqh madzhab Syafi`i) kepada Syeikh Umar bin Muhammad Al Fata Al Asy`ari.

Ibn Diba' Menimba llmu
Kemudian setelah menghatamkan kitab Zubad, dengan bermodal uang harta warisan yang didapat dari ayahnya, Ibn Diba` menempuh perjalanan jauh menuju tanah Haram Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Sepulang dari Makkah, beliau disambut dengan berita duka bahwa kakeknya meninggal dunia. Sepeninggal kakeknya, Ibn Diba` tinggal bersama pamannya sambil tetap mengkaji beberapa ilmu di bawah bimbingan pamannya.
Pada tahun 885 H. beliau berangkat ke Makkah lagi untuk menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya. Sepulang dari Makkah, Ibn Diba` kembali lagi ke Zabid. Beliau mengkaji ilmu Hadis dengan membaca Shohih Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Al Muwattho` di bawah bimbingan Syeikh Zainuddin Ahmad bin Ahmad Asy Syarjiy. Di tengah-tengah sibuknya belajar Hadis, Ibn Diba' menyempatkan diri untuk mengarang kitab Ghoyatul Mathlub yang membahas tentang kiat-kiat bagi umat Muslim agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Tak puas dengan hanya belajar Hadis, Ibn Diba` lalu belajar Fikih dengan membaca kitab Minhajuttholibin dan Haawi Shoghir kepada Syeikh Jamaluddin bin Ahmad bin Jaghman dan membaca kitab-kitab hadis kepada Syeikh Burhanuddin bin Jaghman.
Pada tahun 896 H. beliau berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji yang ketiga kalinya. Beliau berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. di Madinah. Setelah itu kembali lagi ke Makkah untuk menuntut ilmu Hadis kepada para ulama tanah Haram, di antara gurunya Syeikh Syamsuddin Muhammad bin Abdurrahman Assyakhowi, seorang ulama Hadis yang tersohor kala itu.
Sepulang dari Makkah beliau mengarang kitab Kasyfu Al Kirbah dan Bughyat Al Mustafid. Karena kehebatan karangannya, beliau mendapat pujian dari Sultan Dzofir `Amir bin Abdul Wahab, dan memintanya untuk hadir ke istananya. Sulthan Dzofir lalu memberikan usulan untuk menambal kekurangan-kekurangan yang ada di kitabnya. Sebelum pulang ke Zabid beliau diberi hadiah sebuah rumah dan sepetak kebun kurma di kota Zabid. Dan Sultan tadi memintanya untuk mengajar ilmu Hadis di masjid Jami` Zabid.

Kebiasaan dan Karya-karya Ibn Diba'
Beliau adalah salah seorang ulama ahli Hadis yang terkemuka pada abad ke-9 H. kehebatannya dalam bidang Hadis telah diakui oleh para ulama, sehingga banyak yang datang kepadanya untuk meminta sanad Hadis dan mendalami ilmu Hadis. Meskipun demikian, Hal itu tak membuatnya berbesar hati, tapi sebaliknya dia makin tawaddlu` (rendah hati).
Ibn Diba' mempunyai kebiasaan untuk membaca surat Al Fatihah dan menganjurkan kepada murid-murid dan orang sekitarnya untuk sering membaca surat Al Fatihah. Sehingga setiap orang yang datang menemui beliau harus membaca Fatihah sebelum mereka pulang. Hal ini tidak lain karena beliau pernah mendengar salah seorang gurunya pernah bermimpi, bahwa hari kiamat telah datang lalu dia mendengar suara, “ Wahai orang Yaman masuklah ke surga Allah.” Lalu orang-orang bertanya, “Kenapa orang-orang Yaman bisa masuk surga ?” Kemudian dijawab, "karena mereka sering membaca surat Al Fatihah".
Ibn Diba` termasuk ulama yang produktif dalam menulis. Hal ini terbukti beliau mempunyai banyak karangan baik di bidang Hadis ataupun Sejarah. Karyanya yang paling dikenal adalah syair-syair sanjungan (madah) atas Nabi Muhammad SAW. yang terkenal dengan sebutan Maulid Diba`i, Meskipun ada yang menisbatkan Maulid ini kepada Ibn Jauzi, hanya saja pendapat ini sangat lemah.
Di antara buah karyanya yang lain: Qurrotul `Uyun yang membahas tentang seputar Yaman, kitab Mi`roj, Taisiirul Usul, Bughyatul Mustafid dan beberapa bait syair. Beliau mengabdikan dirinya hinga akhir hayatnya sebagai pengajar dan pengarang kitab. Ibn Diba'i wafat di kota Zabid pada pagi hari Jumat, tanggal 26 Rajab, 944 H.

Sabtu, 09 Maret 2013

Ancaman Bagi Penolak Hijrah

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab: 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)," (QS An-Nisaa' [4]: 97–98).

Hijrah adalah sarana strategis untuk membangun peradaban umat manusia, menjanjikan bagi pelakunya kelapangan rizki, pengampunan dosa, derajat tinggi di sisi Allah dan surga, sebagaimana firman-Nya dalam surat At-Taubah [9]: 20-22.

Namun, hijrah yang menjanjikan kebahagiaan di dunia dan akhirat ini ternyata tak menggiurkan semua orang. Ayat An-Nisaa' di atas menerangkan ancaman yang dahsyat bagi mereka yang menolak hijrah.

Hijrah, Bukti Kejujuran Iman
Sesungguhnya keimanan itu tidak cukup dengan pengakuan, melainkan memerlukan pembuktian dan pengorbanan. Maka, hijrah yang mencakup dua makna: hijrah hissiyyah (hijrah secara fisik, berpindah dari satu tempat ke tempat lain, seperti hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah menuju Madinah) dan hijrah ma'nawiyyah (hijrah secara maknawi/nonfisik, yaitu meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah menuju apa-apa yang diridhai-Nya) adalah bukti kejujuran iman seseorang.

Karena itu, hampir semua ayat tentang hijrah selalu disebut dengan iman. Misalnya, QS Al-Baqarah [2]: 218, Al-Anfaal [8]: 72 dan 75, Al-Ahzaab [33]: 6, Al-Mumtahanah [60]: 10, dan lain-lain.
Bahkan, Allah swt menegaskan di QS Al Anfaal [8]: 74, orang-orang yang berhijrahlah yang pantas mendapatkan julukan Mukmin sejati. Dengan demikian, orang yang menolak hijrah berarti diragukan keimanannya bahkan bisa dianggap tidak beriman sehingga pantas mendapat siksaan amat pedih.

Menolak Hijrah, Jahannam Balasannya
Ayat 97-98 surat An-Nisaa' menerangkan, tidak boleh bagi seorang Muslim tinggal di negeri orang kafir jika masih ada negeri-negeri Islam, terlebih jika keberadaannya di negeri kafir tersebut mengancam agamanya.
Allah swt pun tidak menerima alasan orang-orang yang tidak mau berhijrah karena mereka lemah, tertindas sehingga tidak bisa pergi berhijrah. Bahkan, Allah menyebut mereka sebagai orang-orang yang menganiaya (menzalimi) diri sendiri.

Tentang maksud zhulm (menzalimi diri sendiri) ini terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama tafsir:

1. Bagi orang-orang yang telah masuk Islam di Mekah dan tetap tinggal di sana, dan tidak mau berhijrah ke Madinah, Allah menjelaskan melalui ayat ini bahwa mereka telah menganiaya diri sendiri dengan kemunafikan mereka, kekufuran mereka dan meninggalkan hijrah (lihat At Tafsir Al Kabir, Ar Raazi, XI/12).

2. Mereka menganiaya diri sendiri karena meninggalkan melaksanakan kebenaran (Al Haq) disebabkan mereka takut disakiti/disiksa di kalangan kerabat mereka, para pengikut kebatilan (lihat Tafsir Al Maraaghi V/131). Teks Al-Qur'an menyebut mereka "menganiaya diri sendiri" karena mereka telah mengharamkan diri mereka untuk hidup di negeri Islam, sebuah kehidupan yang agung, bersih, mulia dan penuh kemerdekaan. Dan, mewajibkan dan memenjarakan diri mereka untuk hidup di negeri kufur, sebuah kehidupan yang hina dina, lemah dan penuh intimidasi. Karena itulah "mereka diancam dengan neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". Ini menunjukkan bahwa maksud ayat tersebut adalah orang-orang yang benar-benar terancam agama mereka di sana—negeri kufur (lihat: Fii Zhilal Al Qur'an II/743-744).

Hal ini memberi kita pemahaman bahwa ketika seseorang, keluarga, masyarakat dan bangsa merasa nyaman dengan kezaliman, kemaksiatan dan segala bentuk kemungkaran, dan tidak mau berhijrah, meninggalkan hal-hal negatif tadi, mereka harus siap menghadapi ancaman azab dunia (bisa dalam bentuk bencana, musibah dan krisis multidimensional) dan azab di akhirat, yaitu neraka Jahannam.

Maka, inilah saatnya kita, keluarga dan bangsa berhijrah guna meraih kejayaan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Kelompok Mukmin di Zaman Nabi saw
Dalam surat Al-Anfaal, Allah membagi orang-orang mukmin di zaman Nabi saw ke dalam empat kelompok:
Pertama, kaum Muhajirin awal (Al Muhaajiruun Al Awwaluun), yaitu orang-orang yang berhijrah pertama kali. Mereka disifati Allah swt sebagaimana firman-Nya, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah...," (QS Al-Anfaal [8]: 72).

Kedua, kaum Anshar, yang memberi tempat kediaman, pertolongan dan mengerahkan jiwa raga dan hartanya untuk melayani Rasulullah saw dan para sahabatnya (kaum Muhajirin). Tanpa mereka, setelah karunia dari Allah, tentu tidak sempurna tujuan hijrah. Mereka disinggung Allah swt dalam firman-Nya, "... dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi [maksudnya, terjalin persaudaraan yang amat teguh untuk membentuk masyarakat yang baik]...," (QS Al-Anfaal [8]: 72).

Ketiga, mukmin yang tidak berhijrah ke Madinah dan tetap tinggal di Mekah. Mereka inilah yang disinggung Allah swt dengan firman-Nya, "... dan orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah...," (QS Al-Anfaal [8]: 72). Maka, Allah swt menjelaskan hukum mereka dari dua sisi:

1. Allah berfirman, "... Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah...," (QS Al-Anfaal [8]: 72). Makna wilayah (perlindungan) yang dinafikan di sini adalah pertolongan dan waris (ihat Tafsir Ath Thabari XIV/81).

2. Allah berfirman, "... (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan...," (QS Al-Anfaal [8]: 72). Dengan demikian, pemutusan wilayah tadi tidaklah seperti pemutusan terhadap orang-orang kafir. Sebab, mereka masih termasuk Mukmin, hanya mereka tidak berhijrah. Maka jika mereka meminta bantuan melawan orang-orang kafir, Rasulullah saw dan para sahabat wajib memberikan pertolongan karena mereka masih termasuk saudara dalam agama. Namun, mereka tidak memiliki hak atas harta rampasan perang sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad (lihat Tafsir Ibnu Katsir, II/432).

Keempat, orang-orang yang tidak berhijrah bersama Nabi saw ke Madinah, namun sesudah itu mereka berhijrah. Merekalah yang dimaksud dalam firman Allah swt, "Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga)," (QS Al-Anfaal [8]: 75).

Senin, 04 Februari 2013

Pernikahan Islam

Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij (زَوّجْتُكَ) atau terjemahannya dalam bahasa setempat.[1] Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

DAFTAR ISI


  1. Dalil Pernikahan dalam Islam
  2. Hukum Pernikahan menurut Islam
  3. Syarat Nikah
  4. Rukun Nikah
  5. Khutbah Nikah
    1. Khutbah Nikah Panjang Teks Bahasa Arab
    2. Khutbah Nikah Pendek Teks Bahasa Arab
  6. Wali Nikah
    1. Syarat Sah Menjadi Wali Nikah
    2. Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah
    3. Wali Hakim
      1. Wali dari Anak Zina
      2. Semua Wali Tidak Ada
      3. Wali Tidak Setuju Tanpa Alasan Syar'i
      4. Wali Pergi dalam Jarak Qashar
  7. Akad Nikah (Ijab Kabul)
    1. Teks Ijab Akad Nikah oleh Wali Pengantin Wanita dalam Bahasa Arab
    2. Teks Ijab Akad Nikah oleh Wakil Wali Pengantin Wanita dalam Bahasa Arab
    3. Teks Kabul (Jawaban Pengantin Lelaki)
  8. Doa Setelah Akad Nikah
  9. Ucapan Doa untuk Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah
  10. Pernikahan Haram

DALIL PERNIKAHAN DALAM ISLAM

1. QS An-Nisa' 4:3)

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)

2. Hadits:


تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.



HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM


1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan.


2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan.


3.
Hukum menikah haram dalam beberapa situasi .


SYARAT NIKAH


1. Wali [2]

2. Dua saksi
3. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
4. Ijab qabul yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria. Seperti ucapan wali Aku nikahkan putriku denganmu (زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). Dan jawaban calon su`mi: saya terima nikahnya (قبلت نكاحها و تزويجها).

Syarat Wali dan Saksi: (a) harus muslim; (b) akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali; (c) adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar.


Khusus untuk saksi ada syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya.



RUKUN NIKAH


Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah perkara yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung.


1. Pengantin lelaki (Arab, zauj - الزوج)

2. Pengantin perempuan (Arab, zaujah - الزوجة)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul


KHUTBAH NIKAH

Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh ditinggalkan.

Berikut teks khutbah dalam bahasa Arab.


1. Khutbah nikah panjang teks bahasa Arab


الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطوته، النافذ أمره في سمائه وأر ضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه صلى الله عليه وسلم. إن الله تبارك اسمه وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سببا لاحقا، وأمرا مفترضا، وخلق من الماء بشرا، فجعله نسبا وصهرا، خلق آدم ثم خلق زوجه حواء من ضلع من أضلاعه اليسرى. فلما سكن إليها قالت الملائكة مه يا آدم حتى تؤدي لها مهرا. قال وما مهرها؟ قالوا أن تصلي على محمد ختم الأنبياء وإمام المرسلين. فوفى المهر وخطب الأمين جبريل عليه السلام، وزوجها له على ذلك الملك القدوس السلام. وشهد إسرافيل وميكائيل وبعض المقربين بدارس السلام، فصار ذلك سنة أولاده على تعاقب السنين

أحمده أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيت لقوم يتفكرون، وأشكره أن جعلكم
شعوبا وقبائل بالتناسل الذي هو أصل كل نعمة، وأشهد ان لاإله إلا الله مبدع نظام العالم على أكمل الحكمة. لاإله إلا هو، تبارك الله رب العلمين. وأشهد أن سيدنا محمدا رسول الله حبيب الرحمن ومجتباه القائل: حبب إلي من دنياكم النساء والطيب، وجعلت قرة عينى في الصلاة. وقال يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فلبتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء، فطوبى لمن أقر بذلك عين رزول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه أجمعين.
أما بعد، فإن النكاح من السنن المرغوبة التي عليها مدار الاستقامة، إذ من تزوج فقد كمل نصف دينه، كما أخبر بذلك الحبيب المبعوث من تمهامة «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي

وقال: تناكحوا تناسلوا، فإني مباه بكمم الامم يوم القيامة. وأيضا: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحونُ، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وقد حث عليه المنان بقوله: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وهذا عقد مبارك ميمون واجتماعلى حصول خير يكون، إن شاء الله الذي إذا اراد شيئا أن يقول له كن فيكون.
أقول قولي هذا وأستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم لومشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

استغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم.

2. Khutbah Nikah Pendek berdasar hadits Ibnu Masud riwayat Abu Dawud


الحمدُ لله نَستعينُهُ ونستغفرُهُ، ونعوذُ بهِ من شُرورِ أنفُسِنَا، من يهدِ الله فلا مُضلَّ لهُ، ومن يُضلل فلا هاديَ لهُ، وأشهدُ ان لا إله إلا الله وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسوله

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءامَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

WALI NIKAH


Dalam Islam, calon pengantin perempuan harus dinikahkan oleh walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara kandung, seterusnya lihat keterangan di bawah.



URUTAN WALI NIKAH


Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut:


1 - Ayah kandung

2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.


Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.


Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.



SYARAT MENJADI WALI NIKAH


Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:


1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).

2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab
Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnu Qudamah berkata:

إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

WALI HAKIM


Wali hakim dalam konteks Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas KUA, naib, modin desa urusan nikah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952)


Wali hakim baru boleh menjadi wali nikah dalam 3 hal sebagai berikut:


WALI DARI ANAK ZINA


Seorang anak zina perempuan nasabnya dinisbatkan pada ibunya. Karena ibu tidak dapat menikahkan, maka wali hakim yang dapat menjadi walinya.



SEMUA WALI TIDAK ADA


Wali hakim dapat menjadi wali nikah apabila
semua wali nikah tidak ada.


WALI TIDAK ADA SETUJU TANPA ALASAN SYAR'I


Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila semua
wali nikah yang ada menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[4]


WALI PERGI DALAM JARAK QASHAR


Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut.

ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.[5]


AKAD NIKAH (IJAB KABUL)


Prosesi akan nikah terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut . Wali juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama setempat.



A. TEKS BACAAN AKAD NIKAH LANGSUNG OLEH WALI DALAM BAHASA ARAB


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك بنتي … بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan putriku bernama [sebutkan nama] dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].



B. TEKS BACAAN AKAD NIKAH OLEH WAKIL WALI DALAM BAHASA ARAB


Menjadi wakil dari wali teksnya sama saja. Perbedaannya adalah tambahan kata "muwakkili" (yang mewakilkan padaku)


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك فاطمة بنت سالم موكلي بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] muwakkili bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan perempuan bernama [sebutkan nama] yang walinya mewakilkan padaku dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].



C. TEKS KABUL JAWABAN PENGANTIN PUTRA KEPADA WALI


Ketika wali nikah atau wakilnya selesai mengucapkan ijab, maka pengantin laki-laki langsung merespons/menjawab dengan ucapan berikut:


Teks Arab: قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور

Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bilmahril madzkur
Artinya: Saya terima nikahnya dengan mahar/maskawin tersebut


DOA SETELAH AKAD NIKAH


Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca sebagai berikut:


الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.

اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب السا ئلين

اللهم الف بينهما كما الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري.

اللهم لاتدع لنا في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير خزايا ولا مفتونين.

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين.


UCAPAN DOA UNTUK KEDUA MEMPELAI SETELAH AKAD NIKAH


Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada penantin laki-laki


بارك الله لك، وبارك الله عليك، وجمع بينكما في خير
Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai

بارك الله لكل واحد منكما في صاحبه، وجمع بينكما في خير.


PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM


Pernikahan adakalanya hukumnya haram, dalam situasi berikut:


1. Perempuan menikah dengan orang laki-laki nonmuslim

2. Laki-laki menikah dengan nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi, Nasrani).
3. Menikah dengan pelacur, wanita hamil
4. Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
5. Poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki)
6. Poligami lebih dari empat
6. Laki-laki menikah dengan dua perempuan bersaudara (boleh menikah dengan salah satunya).

====================

CATATAN DAN RUJUKAN

[1] عقدٌ يتضمنُ إباحةَ وطءٍ بلفظِ إنكاحٍ، أو تزويجٍ، أو بترجمته (Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI/138).

[2] لا نكاح إلا بولي Hadits riwayat Ahmad (hadits nomor 8697), Abu Daud (hadits nomor 2085), Tirmidzi (hadits nomor 1101), Hakim (II/185)
[3] Berdasarkan hadits: أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل –ثلاث مرات- فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها، فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له hadits riwayat Ahmad (No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074), Hakim (No.2182). Lihat juga kitab Subulus Salam (III/118), kitab Fathul Bari (IX/191).
[4] Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33.
[5] Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (فروع الفقه الشافعي
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) dalam bab "فصل في موانع الولاية للنكاح"

Keutamaan Dan Fadhilat Membaca Surah Yassin

 بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 
Ramai yang sudah mengetahui kelebihan Surah Yassin yang terkandung di dalam al-Quran merupakan sebuah surah yang selalu dibaca oleh umat Islam terutama pada malam Jumaat. Tetapi tahukah kita bahawa dengan mengamalkan membaca Surah Yassin tidak kira masa, kita akan memperolehi pelbagai khasiat dan kebaikan.
Mengikut sebuah hadis, Surah Yassin dinamakan Mub’mah (pemberi berita baik) di dalam kitab Taurat kerana ia mengandungi manafa’at kepada pembacanya dikehidupan dunia juga akhirat, seperti menghindari penderitaan dunia akhirat dan juga menjauhkan kedahsyatan kehidupan akhirat.
.
Surah ini juga dikenali sebagai ‘Rafi’ah Khafidah’, iaitu yang mengangkat darjat orang-orang yang beriman dan menurunkan darjat orang-orang yang ingkar (tidak beriman).
Allah SWT membacakan Surah Yassin dan Taha seribu tahun lamanya sebelum terciptanya langit dan bumi dan mendengarkan ini, para malaikat pun berkata,“Umat dimana Al-Quran diturunkan akan dirahmati, hati-hati yang memikulnya, iaitu yang menghafalnya akan dirahmati dan lidah-lidah yang membacanya akan juga dirahmati.”
Rasulullah SAW bersabda, “Hatiku menghendaki supaya Surah Yassin berada disetiap hati Ummatku.”
.
.
KEBERKATAN SURAH YASSIN
Rasulullah SAW telah bersabda: “Bacalah Surah Yassin kerana ia mengandungi keberkatan.
Berikut adalah beberapa keberkatan dan kebaikan yang dimaksudkan:
1. Apabila orang lapar membaca surah Yassin, ia boleh menjadi kenyang.
2. Jika orang tiada pakaian boleh mendapat pakaian.
3. Jika orang belum berkahwin akan mendapat jodoh.
4. Jika dalam ketakutan boleh hilang perasaan takut.
5. Jika terpenjara akan dibebaskan.
6. Jika musafir membacanya, akan mendapat kesenangan apa yang dilihatnya.
7. Jika tersesat boleh sampai ke tempat yang ditujuinya.
8. Jika dibacakan kepada orang yang telah meninggal dunia, Allah meringankan
siksanya.
9. Jika orang yang dahaga membacanya, hilang rasa hausnya.
10. Jika dibacakan kepada orang yang sakit, terhindar daripada penyakitnya.
.
.

.
FADHILAT DAN KHASIAT SURAH YASIN
Banyak kelebihan-kelebihan daripada surah Yassin yang disebutkan di dalam banyak hadis. Antaranya:
Rasulullah SAW bersabda;
1.  “Sesiapa yang membaca Surah Yassin dipermulaan hari, segala hajatnya bagi hari itu akan dipenuhi“.
2.  “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati dan hati Al-Quran itu ialah Surah Yassin.”
3.  “ Sesiapa membaca Surah Yassin, nescaya Allah menuliskan pahalanya seperti pahala membaca Al-Quran sebanyak 10 kali.”
4.  “Sesiapa yang membaca Surah Yassin semata mata kerana Allah, segala dosa-dosanya yang dahulu akan diampunkan. Oleh itu jadikanlah sebagai amalan untuk dibaca ke atas orang yang mati.”
5.  “Jika seseorang itu membaca Surah Yassin pada setiap malam dan kemudiannya meninggal dunia, ia akan mati sebagai mati syahid.”
6.  “Sesiapa membaca Surah Yassin, ia akan diampunkan, siapa sahaja yang membaca semasa kelaparan, akan dihilangkan kelaparannya itu, siapa membacanya dikala sesat jalan, akan menjumpai jalannya semula, siapa membaca kehilangan binatang akan mendapatkannya semula, dan bila seseorang itu membacanya kerana bimbangkan kekurangan makanan, makanan itu akan mencukupi. Dan jika membaca kepada orang yang menghadapi penderitaan maut, akan dimudahkan baginya. Dan jika seseorang itu membaca ke atas perempuan yang sukar untuk melahirkan anak akan dimudahkan juga baginya.”
7.  Maqri rahmatullah ‘alaih berkata, “Jikalau Surah Yassin dibaca oleh seorang yang takut pemerintah atau musuh, ia akan dihilangkan akan ketakutan itu.”
8.  “Jikalau seseorang itu membaca Surah Yassin dan Surah Was-Saffat pada hari Jumaat dan memohon kepada Allah sesuatu, doanya akan diterima.”
9.  “Sesiapa bersolat sunat dua rakaat pada malam Jumaat, dibaca pada rakaat pertama Surah Yassin dan rakaat kedua Tabaroka, Allah jadikan setiap huruf cahaya dihadapannya pada hari kemudian dan dia akan menerima suratan amalannya ditangan kanan dan diberi kesempatan membela 70 orang daripada ahli rumahnya tetapi sesiapa yang meragui keterangan ini, dia adalah orang-orang yang munafik.”
10.  “Apabila datang ajal orang yang suka membaca Surah Yassin pada setiap hari, turunlah beberapa malaikat berbaris bersama Malaikat Maut. Mereka berdoa dan meminta dosanya diampunkan Allah, menyaksikan ketika mayatnya dimandikan dan turut menyembahyangkan jenazahnya”.
11.  “Malaikat Maut tidak mahu memaksa mencabut nyawa orang yang suka membaca Yassin sehingga datang Malaikat Redwan dari syurga membawa minuman untuknya. Ketika dia meminumnya alangkah nikmat perasaannya dan dimasukkan ke dalam kubur dengan rasa bahagia dan tidak merasa sakit ketika nyawanya diambil.”
12.  “Sesiapa yang membaca Surah Yassin kerana Allah Azza wa Jalla, Allah akan mengampuni dosanya dan memberinya pahala seperti membaca Al-Qur’an 12 kali. Jika Surah Yassin dibacakan di dekat orang yang sedang sakit, Allah menurunkan untuknya setiap satu huruf 10 malaikat. Para malaikat itu berdiri dan berbaris di depannya, memohonkan ampunan untuknya, menyaksikan saat ruhnya dicabut, mengantarkan jenazahnya, bershalawat untuknya, menyaksikan saat penguburannya. Jika surat ini dibacakan saat sakaratul maut atau menjelang sakaratul maut, maka datanglah padanya malaikat Ridhwan penjaga surga dengan membawa minuman dari surga, kemudian memberinya minum ketika ia masih berada di katilnya, setelah minum ia mati dalam keadaan tidak haus, sehingga ia tidak memerlukan telaga para nabi sampai masuk ke surga dalam keadaan tidak haus.” (Tafsir Nur Ats-Tsaqalayn).
13.  Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesiapa yang mengunjungi perkuburan lalu membaca Surah Yassin, maka pada hari itu Allah meringankan seksaan mereka dan bagi yang membacanya mendapat kebaikan sebanyak penghuni kubur di perkuburan itu.” (Tafsir Nur Ats-Tsaqalayn).
14.  Imam Ja’far Ash-Shadiq: “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati, dan hati Al-Qur’an adalah Surah Yassin. Sesiapa yang membacanya sebelum tidur atau di siang hari sebelum keluar rumah, maka hari itu sampai ke petang, ia tergolong pada orang-orang yang terjaga dan dikurniakan rezeki. Sesiapa yang membaca di malam hari sebelum tidur, Allah mengutus 1,000 malaikat untuk menjaganya dari keburukan semua syaitan yang terkutuk dan dari setiap penyakit; jika ia meninggal pada hari itu, Allah akan memasukkannya ke syurga, 3,000 malaikat hadir untuk memandikannya, memohonkan ampunan untuknya, mengantarkan ke kuburnya sambil memohonkan ampunan untuknya; ketika ia dimasukkan ke liang lahatnya para malaikat itu beribadah kepada Allah di dalam liang lahatnya dan pahalanya dihadiahkan kepadanya, kuburnya diluaskan sejauh mata memandang, diselamatkan dari siksa kubur, dan dipancarkan ke dalam kuburnya cahaya dari langit sehingga Allah membangkitkannya dari kuburnya kelak.” (Kitab Tsawabul A’mal).
.
Surah Yassin ini hendaklah dibacakan selalu ketika orang sakit, tengah nazak, sedang koma atau sudah meninggal dunia. Baca di sisi mereka (terutama ayat 12), supaya orang tersebut berada dalam kesenangan dan orang yang masih hidup insaf bahawa esok, lusa kita pula akan menyusul.
.
Begitu banyak kelebihan dan kebaikan yang bakal kita perolehi melalui amalan pembacaan Surah Yassin seperti yang telah disebut di atas. Sudah semestinya salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada seseorang melalui hatinya seperti juga Surah Yassin hati kepada Al-Quran; Oleh kerana itu marilah kita sama-sama mendekatkan diri kita kepada Allah SWT melalui ibadah dan bacaan Surah Yassin yang banyak manfaatnya ini. InsyaAllah.

Keutamaan Dalam Membaca Surah Yasin

Di beberapa halaman web/blog (wahaby) ada dikatakan bahwa yasinan (membaca surat yasin) merupakan amalan bid’ah, tidak ada tuntunan Nabi, berdalil pada hadits lemah atau palsu, dll.
Berikut adalah dalil-dalil yang kami temukan yang digunakan sebagai hujah untuk mengamalkan (membaca) surat yasin.
Hadits dan Atsar tentang Fadhilah/Keutamaan Membaca Surat Yasin
oleh: DHB Wicaksono
Bismilahirrahmanirrahim Walhamdulillah Wassholatu Wassalamu `Ala Rasulillah, Wa’ala Aalihie Washohbihie Waman Walaah amma ba’du…
oleh: Moulana Muhammad ibn Moulana Haroon Abbassommar, ulama spesialis
dalam Hadits di Afrika Selatan
Sayyiduna Ma’aqal ibn Yassaar (radiyAllau ‘anhu) meriwayatkan bahwa Rasulullah (sallAllahu ‘alayhi wasallam) bersabda,

“Yasin adalah kalbu dari Al Quran. Tak seorangpun yang membacanya dengan niat menginginkan Akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang wafat di antaramu.” (Sunan Abu Dawud).
Imaam Haakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai Sahiih (Autentik), di Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 376.
.
Imaam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad beliau dari Safwaan bahwa ia berkata,

“Para ulama biasa berkata bahwa jika Yasin dibaca oleh orang yang tengah maut, Allah akan memudahkan maut itu baginya.” (Lihat Tafsiir Ibn Katsir juz 3 halaman 571)
.
Sayyiduna Jund ibn Abdullah (radiyAllahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa Rasulullah (sallAllahu ‘alayhi wasallam) bersabda,

“Barangsiapa membaca Surah Yaseen pada malam hari dengan niat mencari ridha Allah, dosa-dosanya akan diampuni.” (Muwattha’ Imaam Maalik).
Imaam ibn Hibbaan mengklasifikasikan hadits ini sebagai Sahiih, lihat Sahiih ibn Hibbaan Juz 6 halaman 312, ( lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 377).
Riwayat serupa oleh Sayyiduna Abu Hurayrah (radhiyAllahu ‘anhu) juga telah dicatat oleh Imaam Abu Ya’ala dalam Musnad beliau dan Hafiz ibn Katsir telah mengklasifikasikan rantai periwayatnya (Sanad) sebagai “Baik” (Hasan) (lihat Tafsiir Ibn Katsiir Juz 3 halaman 570).
Berdasarkan riwayat ini, Allamah Munaawi (rahmatullah ‘alayh) telah menganalisis bahwa barangsiapa hendak membaca Surah Yasin di pagi hari, juga akan diampuni dosanya, Insya Allah. (Lihat kitab Faydhul Qadiir, juz 6, halaman 259).
.
Sayyiduna ibn ‘Abbaas (radiyAllahu ‘anhu) mengatakan,

“Barangsiapa membaca Yasiin di pagi hari, pekerjaannya di hari itu akan dimudahkan dan barangsiapa membacanya di akhir suatu hari, tugas-tugasnya hingga pagi hari berikutnya akan dimudahkan pula.” (Sunaan Daarimi, juz 2, halaman 549).
Riwayat serupa juga dicatat oleh Imaam Daarimi dari Attaa’ ibn Abi Rabah.
Wallahu A’lam bissawab (Dan Allah Lebih Mengetahui)
Catatan Kaki:
diterjemahkan dari artikel aslinya berbahasa Inggris di
http://www.beautifulislam.net/quran/benefits_yaseen.htm

.
Sumber: http://www.mail-archive.com/
.
Dari artikel yang menyatakan bahwa hadits-hadits fadlilah surah Yasin yang dloif dan palsu, dan ditegaskan bahwatidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, dll, setelah dicocok-kan, ternyata hadits-hadits yang dibahas di artikel tersebut bukan hadits yang terpampang di atas.
Artinya, mengenai masalah ini (fadlilah Yasin, ataupun surah-surah yang lain) memang ada hadits yang lemah (dloif), tetapi ada juga hadits-hadits yang shohih (dan hasan) yang dapat dijadikan landasan. Di samping itu, ada kemungkinan seorang ulama mendloifkan sebuah hadits, sementara ulama yang lain menshohihkannya.
Selain itu, para ulama sepakat sehubungan adanya hadits dloif untuk amalan menerangkan sbb:

“Bila ada yang mengatakan bahwa nilai sebagian hadits Nabi SAW masih diperselisihkan oleh sebagian ulama, namun dikalangan ulama ahli hadits sendiri dikenal kaidah yang menyatakan bahwa hadits2 yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan khususnya dalam bidang fadhail (keutamaan) “.
Kesimpulannya adalah, bahwa ada landasan/tauladan/dalil yang shohih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fadhilah surat Yasin. Jika kita suka membaca Yasin, teruskanlah… Semoga amalan ini mengantarkan kita kepada keridloan Allah SWT. Amien.
.
Catatan: Ada bahasan menarik yang membantah salah satu artikel wahaby tentang fadhilah yasin ini. Artikel-nya (antara lain dari ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ) ada di sini, bantahannya baca di sini.

Rabu, 16 Januari 2013

Shalat Tahajud

Shalat tahajud adalah salat sunnah yang sering dilakukan di malam hari setelah shalat isya' dan setelah tidur walau hanya sebentar. Jumlah sholatnya paling sedikit dua raka'at, sedang banyaknya tidak ada batasan. Namun, yang biasa dilakukan Nabi adalah 11 (sebelas) atau 13 (tigabelas) roka'at. Artikel di bawah membahas tata cara pelaksanaan shalat tahajjud secara detail.

Bagi orang yang biasa sholat tahajjud, kemudian tidak bangun pada malam hari sehingga tidak melakukan shalat tahajjud, maka disunnahkan untuk mengqodho-nya di siang hari sebelum dhuhur.

DAFTAR ISI

  1. Niat Shalat Tahajud
  2. Tata Cara dan Bacaan solat Tahajjud
  3. Doa Setelah Sholat Tahajud
  4. Doa Saat Sujud Sholat Tahajud
  5. Waktu Pelaksanaan Sholat Tahajud
  6. Dalil Sunnah dan Keutamaan (Fadhilah) Shalat Tahajud
  7. Shalat Tahajud Harus Tidur Dulu?
  8. Beda Salat Malam dan Shalat Tahajjud
  9. Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah


I. NIAT SHALAT TAHAJJUD



أُصَلِّي سُنّةَ التَهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ ِللَهِ تَعَاليَ

Artinya: Aku niat shalat sunnah tahajjud dua raka'at karena Allah ta'ala.


II. TATA CARA DAN BACAAN SHALAT TAHAJJUD
Tata cara shalat tahajjud tidak berbeda dengan shalat sunnah lain sebagai berikut:

1. Setelah takbirotul ihram (takbir pertama), baca surat Al Fatihah dan setelah itu disunnahkan membaca surat Al Kafirun (Qul Ya Ayyuhal Kafirun.. dst)
2. Raka'at kedua membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas (Qul Huwa-Allahu Ahad.. dst)
3. Waktu ruku' membaca Subhana Rabbiyal Adzimi Wabihamdih 3x.
4. Waktu sujud membaca Subhana Rabbiyal A'la Wabihamdih 3x.
5. Setelah tahiyyat dan salam membaca do'a di bawah.


III. BACAAN DOA SETELAH SHALAT TAHAJJUD



بِسْمِ اللهِ الرَحْمن ِالرَحيم اَلَلهُم لكَ الحَمْدُ أنتَ قَيِّمُ السَمَواتِ وَالأرِض ومَنْ ِفيهِنَ ولَكَ الحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَمَواتِ وَالأرِض ومَن فَيهنَ ولَكَ الحمدُ أنت الحقُ وَوَعْدُكَ الحقُ ولِقاءُكَ حَقٌ وقَولُكَ حَقٌ والجنةُ حقٌ والنارُ حَقٌ والنَبَيونَ حقٌ
ومحمدٌ صلي الله عليه وسلم حَقٌ والسَاعَةُ حَقٌ اللهم لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ أَمَنْتُ وَعَليكَ تَوَكَلتُ وَإلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَلَكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْليِ مَا قَدَّمْتُ وما أَخَّرْتُ وما أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُبِهِ مِنيِ أَنْتَ الُمقَدِّمُ
وَأَنْتَ الُمؤَخِّرُ لَاإلَهَ إلا أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلا قُوّةَ إلا بالله



IV. BACAAN DOA SAAT SUJUD TAHAJJUD

Bacaan saat sujud di atas sudah cukup. Tapi dapat menambahnya dengan bacaan doa berikut:



الَلهُمَّ اجْعَلْ فيِ قَلْبِي نُوْرًا وَفي سَمْعِي نُوْرًا وَفِي بَصَرِي نُوْرًا وَعَنْ يَميِني نُوْرًا وَتَحتِي نُوْرًا وَاجْعَلْنِي نُوْرًا


V. WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAHAJJUD

Waktu pelaksanaan shalat tahajjud adalah mulai setelah isya' sampai sepertiga akhir malam. Ulama membagi waktu tahajjud menjadi tiga, yaitu:

1. Sepertiga malam pertama. Dari jam 19.00 sampai jam 22.00
2. Sepertiga malam kedua. Dari jam 22.00 sampai 01.00
3. Seperti malam ketiga. Dari jam 01.00 sampai masuknya waktu subuh.


VI. DALIL SUNNAH DAN KEUTAMAAN (FADHILAH) SHALAT TAHAJJUD

1. Al Quran Surat Al Isra' 17:79

ومن الليل فتهجد به نافلة لك عسى أن يبعثك ربك مقاما محمودا


Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.

2. Hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

كَانَ النبُي صلى الله عليه وسلم إذا قام مِنَ الليل يَتَهَجَّدُ قال: اللهم لك الحمد أنت قيم السماوات والأرض

Artinya, Nabi kalau bangun malam selalu melakukan shalat tahajjud dan membaca doa allahumma laka-l hamdu ...dst. Doa tahajjud selengkapnya klik di sini!

3. Al-Quran Surat Adz-Zariyat ayat 17 dan 18:

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Artinya: (orang-orang yang bertakwa)... Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.

4. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.

5. Hadits riwayat Muslim:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال: قام رجل فقال يا رسول الله كيف صلاة الليل، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: صلاةُ اللَيل مَثْنَى مثنى

Artinya: Seorang laki-laki berdiri (di depan Nabi) dan bertanya, 'Wahai Nabi, bagaimana cara shalat malam?' Nabi menjawab, 'Sholat malam itu dua (rakaat) dua (rakaat).'


SALAT TAHAJJUD HARUS TIDUR DULU?

Salah satu syarat salat tahajjud adalah harus dilakukan setelah bangun tidur. Dan yang paling utama dilakukan pada waktu sepertiga malam yang terakhir yaitu antara jam 01.00 sampai menjelang subuh.

DASAR HUKUM FIQH

1. Imam Ramli (Muhammad bin Syihabuddin Ar-Romli) dalam Nihayatul Muhtaj (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) mengatakan:

( ويسن ) ( التهجد ) بالإجماع لقوله تعالى { ومن الليل فتهجد به نافلة لك } ولمواظبته صلى الله عليه وسلم وهو التنفل ليلا بعد نوم

Salat tahajud disunnahkan secara ijmak (kesepakatan semua ulama fiqh) berdasar pada (a) firman Allah surat Al-Isra 17:79 dan (b) perbuatan Nabi. Tahajud adalah salat sunnah pada malam hari setelah bangun dari tidur.

2. Ahli fiqh Mansur bin Yunus Al Bahuti menyatakan dalam kitabnya كَشّافُ القَناعِ عَنْ مَتْنِ الإِقْناع bahwa:

وأكثر الواصفين لتهجده صلى الله عليه وسلم اقتصروا على إحدى عشرة ركعة وذلك هو الوتر وتقدم في صلاة التطوع أن التهجد بعد نوم وعليه فإن نام ثم أوتر فتهجد ووتر وإن أوتر قبل أن ينام فوتر لا تهجد .

Artinya: kebanyakan ulama yang menggambarkan salat tahajjudnya Rasulullah menyimpulkan bahwa salat malamnya Nabi sebanyak 11 raka'at yakni salat witir. Dan sudah diterangkan dalam bab salat sunnah bahwa salat tahajjud dilakukan setelah tidur.

Oleh karena itu, apabila seseorang tidur kemudian bangun untuk salat witir, maka hukum salatnya adalah salat witir dan salat tahajjud. Apabila seseorang melakukan salat witir sebelum tidur, maka disebut salat witir saja. Bukan salat tahajjud.


BEDA SHALAT MALAM DAN SALAT TAHAJJUD

Salat malam adalah salat yang dilakukan pada waktu malam setelah salat isya'. Baik dilakukan sebelum atau setelah tidur. Sedangkan salat tahajjud adalah salat malam yang dilakukan setelah bangun dari tidur. Dengan kata lain, salat tahajjud pasti solat malam. Sedang salat malam belum tentu salat tahajud.

Hukum Waris Islam

Warisan dalam Islam

Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.

Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

DAFTAR ISI
  1. Definisi Warisan
  2. Dalil Dasar Hukum Waris
  3. Kewajiban Ahli Waris Pada Pewaris
  4. Syarat Waris
  5. Rukun Waris
  6. Nama Ahli Waris dan Bagiannya
    1. Bagian Waris Anak Laki-laki
    2. Bagian Waris Anak Perempuan
    3. Bagian Waris Ayah
    4. Bagian Waris Ibu
    5. Bagian Waris Suami (Duda)
    6. Bagian Waris Istri (Janda)
    7. Bagian Waris Kakek
    8. Bagian Waris Nenek
    9. Bagian Waris Cucu Perempuan
    10. Bagian Waris Saudara Laki-laki Kandung
    11. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung
    12. Bagian Waris Cucu Laki-laki
    13. Saudara Perempuan se-Bapak - Ukhti li Abi
    14. Saudara se-Ibu - Akh li Ummi
  7. Ahli Waris dan Bagian Warisan
    1. Bagian Warisan (Al-Furudh al-Muqaddarah)
    2. Bagian Ashabah (At-Tanshib)
  8. Ahli Waris Ada 3 (Tiga) Macam
    1. Ahli Waris Ashabul Furudh
    2. Ahli Waris Asabah
    3. Ahli Waris Gabungan Furudh dan Asabah
  9. Ashabul Furudh dan Bagiannya
    1. Bagian 1/2 (Setengah)
    2. Bagian 1/4 (Seperempat)
    3. Bagian 1/8 (Seterdelapan)
    4. Bagian 2/3 (Dua pertiga)
    5. Bagian 1/3 (Sepertiga)
    6. Bagian 1/6 (Seperenam)
  10. Al-Mahjub Penghalang Ahli Waris Mendapat Warisan
    1. Ahli Waris Laki-laki
    2. Ahli Waris Perempuan
  11. Sebab Ahli Waris Tidak Boleh Menerima Warisan
  12. Perbedaan Mahjub dan Mahrum
  13. Masalah Umariyatain (Umar Dua)
  14. Masalah Kalalah

DEFINISI DAN PENGERTIAN WARISAN (FARAID)

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

Secara etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b) berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non-materi.

Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.


I. DALIL DASAR HUKUM WARIS

Hukum waris dalam Islam berdasarkan pada nash (teks) dalam Al-Quran sebagai berikut:

- QS An-Nisa' 4:11-12
"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ


Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (ayat 11).

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)

- QS An-Nisa' 4:176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.


KEWAJIBAN AHLI WARIS KEPADA PEWARIS

Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:

a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.


SYARAT WARISAN ISLAM

Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.


RUKUN WARIS ISLAM
Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:

1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
3. Harta warisan.


NAMA AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

Dari seluruh ahli waris yang tersebut di bawah ini, yang paling penting dan selalu mendapat bagian warisan ada 5 yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri, suami.
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.

Sedangkan ahli waris yang lain dapat terhalang haknya (hijab/mahjub) karena bertemu dengan ahli waris yang lebih tinggi seperti cucu bertemu dengan anak.

Daftar nama ahli waris dan rincian bagian harta warisan yang diperoleh dalam berbagai kondisi yang berbeda.


BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI

Anak laki-laki selalu mendapat asabah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali (mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.

Dalam ilmu faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris ashabah binafsih (asabah dengan diri sendiri)


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN

- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal) dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS AYAH

- Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
- Ayah Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
- Ayah mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.

*Yang terhalang (mahjub) karena ayah adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena adanya Ayah atau Kakek.


BAGIAN WARIS IBU

- Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.

- Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah; (b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih.

- Ibu mendapat 1/3 (seperti) sisanya dalam masalah umaritain (umar dua) yaitu:
-- Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
-- Suami, Ibu, Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk bapak (dua).

*Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS SUAMI (DUDA)

- Suami atau duda yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan perempuan, cucu lak-laki dan kebawah, sedang cucu perempuan tidak menerima warisan.

- Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi, baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.


BAGIAN WARIS ISTRI (JANDA)

- Istri atau janda yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan perempuan, cucu laki-laki dan kebawah.
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
- Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut. (QS An-Nisa' 4:12)


BAGIAN WARIS KAKEK

- Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul ibni).

- Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.

* Kakek yang mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali dalam masalah umariyatain dalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.


BAGIAN WARIS NENEK

- Nenek satu atau lebih mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak ada ibu.

* Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.
* Nenek yang mendapat warisan adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan keatas dari perempuan, dua dari arah ayah dan satu dari arah ibu.


BAGIAN WARIS CUCU PEREMPUAN ANAK LAKI (BANATUL IBNI)

- Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni)
- Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah (ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

* Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG

- Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a) tidak ada anak laki-laki; (b) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (c) tidak ada bapak; (d) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG

- Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (separuh) harta dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada cucu perempuan lain; (b) tidak ada cucu laki-laki alias bintul ibni (c) tidak ada orang tua yang mewarisi yaitu bapak atau kakek; (d) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki, anak perempuan, cucu, dst.

- Mendapat 2/3 apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi alias dalam kondisi kalalah ; (c) tidak ada orang tua laki yang mewarisi seperti bapak dan kakek; (d) tidak ada ahli waris asabah yaitu saudara laki-lakinya.

- Saudara perempuan satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila (a) berkumpul dengan ahli waris asabah yang sederajat yaitu saudara laki; (b) bersama keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

- Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.


BAGIAN WARIS CUCU LAKI-LAKI

Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan berikut:

- Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
- Tidak ada anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK (SE-AYAH) - UKHTI LI ABI

- Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (d) tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst; (e) tidak ada saudara kandung satu atau lebih.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat (a) apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat; (b) bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

*Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, yakni apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek, saudara kandung, maka Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak mendapat bagian waris apapun.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI SE-IBU - AKH LI UMMI

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst; (c) sendirian.

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat (a) dua atau lebih; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (c) tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).


AHLI WARIS DAN BAGIAN WARISAN

Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.


A. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).


B. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.


AHLI WARIS ADA 3 (TIGA) MACAM
Ahli waris ada 3 macam yaitu ashabul furudh yang memiliki bagian yang sudah ditentukan seperti 1/2, 1/3, 2/3, dst, ahli waris ashabh yang tidak memiliki bagian yang ditentukan dan ahli waris gabungan keduanya sesuai dengan kondisi dan situasi ada atau tidak adanya ahli waris yang lain.


AHLI WARIS ASHABUL FURUDH

(i) Ashabul Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu, saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami, istri.

AHLI WARIS ASHABAH

(ii) Ahli waris asabah saja yaitu anak laki, cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق), paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن العم لأب) dan ke bawah.


AHLI WARIS GABUNGAN FURUDH DAN ASHABAH

(iii) Ahli waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) satu atau lebih, saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.


AHLI WARIS ASHABUL/DZAWIL FURUDH DAN BAGIANNYA

Ahli waris dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah sbb:

A. Bagian 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila istri tidak punya anak.
(ii) Anak perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung).
(iii) Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
(iv) Saudara perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
(v) Saudara perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.

B. Bagian 1/4 (seperempat)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
(ii) Istri apabila tidak ada anak laki-laki.

C. Bagian 1/8 (Seperdelapan)
Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki.

D. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu
(i) Dua anak perempuan atau lebih.
(ii) Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
(iii) Dua saudara perempuan kandung atau lebih
(iv) Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.

E. Bagian 1/3 (Sepertiga)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
(ii) Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.

F. Bagian 1/6 (Seperenam)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Bapak apabila ada anak laki-laki.
(ii) Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
(iii) Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
(iv) Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
(v) Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
(vi) Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
(vii) Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.


AL-MAHJUB PENGHALANG AHLI WARIS MENDAPAT WARISAN

Sebagian ahli waris terhalang haknya untuk mendapat warisan karena keberadaan ahli waris yang lain yang lebih tinggi kedudukannya. Mereka adalah sbb:


AHLI WARIS LAKI-LAKI

1. Cucu dari anak laki tidak mendapat warisan apabila ada anak laki-laki.
2. Kakek tidak mendapat warisan apabila ada Bapak; kakek yang lebih dekat.
3. Saudara sekandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat).
4. Saudara laki-laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat); saudara laki-laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan.
5. Saudara laki-laki seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki atau perempuan; cucu laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Anak saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara laki seayah, dan saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ashabah.
7. Anak saudara laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 6, ditambah anak saudara sekandung.
8. Paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 7, ditambah anak saudara seayah.
9. Paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 8, ditambah paman kandung.
10. Anak paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah paman seayah.
11. Anak paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah anak paman kandung.
12. Pemilik yang membebaskan budak tidak mendapat warisan apabila ada Semua ashabah nasabiyah.


AHLI WARIS PEREMPUAN

1. Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; dua anak perempuan.
2. Nenek tidak mendapat warisan apabila ada ibu.
3. Saudara perempuan kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
4. Saudara perempuan seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dan anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan; dua saudara perempuan kandung, apabila saudara perempuan seayah tidak memiliki saudara laki.
5. Saudara perempuan seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Mu’tiqah (perempuan pembebas budak) tidak mendapat warisan apabila ada semua ashabah nasabiyah.


PENGGUGUR HAK WARIS
Ada 5 (lima) faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu

1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.


PERBEDAAN MAHJUB DAN MAHRUM

Persamaan kedua istilah tersebut adalah keduanya sama-sama bermakna terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan.

Perbedaaannya adalah kalau mahjub ahli waris tidak mendapat warisan karena adanya ahli waris yang lebih tinggi posisinya. Seperti cucu tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.

Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.


MASALAH UMARIYATAIN (UMAR DUA - العمريتين)

Ada dua kasus yang disebut dengan umaroyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:

KASUS PERTAMA:

Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, ibu dan bapak.

Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).

KASUS KEDUA:

Seorang laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu istri, ibu dan bapak.

Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).

PERBEDAAN ULAMA DALAM MASALAH UMARIYATAIN

Ada dua perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:

- Pendapat Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa. Pendapat ini didukung oleh jumhur (mayoritas) ulama.

- Pendapat Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta warisan.

ASAL ISTILAH:

Asal dari istilah umariyatain atau gharawain. Disebut umariyatain karena yang memutuskan perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua. Disebut gharawain dari bentuk tunggal gharra' karena sangat populer seperti bintang (al-kawkab al-aghar' - الكوكب الأغر).


MASALAH KALALAH

Kalalah adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)