Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR at-Tirmizi)
Ani, sebut saja begitu, agak tak enak hati menyuguhkan kopi hangat
untuk suami tercintanya pagi itu. Pasalnya, sang suami, Mas Hendra,
nampak cuek. Wajahnya pun masam seperti orang kesal. Sebagai istri, Ani
yakin muara kemuraman itu karena dia. Sudah tiga hari belakangan ini ia
menampik ajakan Mas Hendra untuk berhubungan intim. Pertama, ia merasa
lelah. Esok malamnya merasa tidak mood. Sedang malam ketiga ia tidur
lebih awal dari biasanya.
Untuk menebus rasa bersalahnya, Ani pun tampil cantik dan berusaha
bergairah di depan Mas Hendra. Namun karena mungkin terlanjur kesal,
sang suami tidak menggubrisnya. Ani pun jadi meradang karena tidak
mendapat tanggapan.
Rasa hati tak karuan itu segera ia bagi pada sahabatnya, Aisyah, yang
sudah lebih lama berumahtangga. Sebagai sahabat, sang teman
menasehatinya untuk segera meminta maaf. Apalagi perbuatan Ani itu
termasuk berdosa.
Alasan yang dikemukakan Aisyah itu tentu saja bersandar pada sebuah
hadits shahih riwayat Imam Bukhari, “Jika suami memanggil istrinya untuk
tidur bersama (bersenggama), lalu istri menolak sehingga semalam itu
suami menjadi jengkel (marah) pada istrinya, maka para malaikat mengutuk
pada istri itu hingga pagi hari.”
Sebagai suami dan kepala rumahtangga, tentu Hendra punya otoritas
penuh atas istrinya. Tak salah kalau ia marah. Tapi di satu sisi, kadang
ia lupa bahwa sang istri tentu punya alasan di balik penolakannya, dan
inilah yang kurang dipahami.
Menurut Syeikh Sa’ad Yusuf Abdul Aziz dalam Shahih Washaya ar-Rasul
lin Nisa, seorang istri boleh saja menolak ajakan suaminya berhubungan
badan sepanjanghal itu merupakan uzur syar’i atau sesuatu yang
dibolehkan agama.
Jika perintah sang suami berbau hal-hal maksiat, seperti menyuruh
istri meninggalkan shalat, membuka jilbab, membolehkan teman-teman
suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada, atau
memerintahkannya untuk memutus tali silaturahim, barulah hal itu tidak
perlu didengar atau dipatuhi. Sebab sabda Nabi saw, “Tidak ada ketaatan
dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya pada
hal-hal yang baik saja (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)
Senada dengan itu, pendiri Pusat Kajian Hadits, DR. H. Lutfi
Fathullah MA, mengatakan bahwa ketika suami tidak ‘diberi’ di saat
syahwatnya timbul, maka bisa muncul dua kemungkinan; apakah dia sanggup
menahannya, ataukah dia tidak bisa menahan, alih-alih malah terjerumus
ke arah perzinaan. “Maka pilihannya kalau tidak mau berzina, istri harus
memberikan haknya,” ungkapnya.
Lagi pula, kendati tidak ada asbabul wurud, hadits permintaan
bersenggama dari suami ini sebenarnya bisa saja dita’wilkan sebagai
‘senjata’ untuk menolak permintaan suami. Mengapa?
Di mata Lutfi, sebagaimana fakta umum di masyarakat, tak dimungkiri
bahwa hasrat terbesar suami terhadap istrinya adalah keinginan
menyalurkan nafsu seks.
Maka ketika keinginan tersebut tidak terpenuhi, mereka pun kecewa dan
marah. Sedang kecenderungan hasrat terbesar istri pada suami adalah
ekonomi atau yang lainnya, sementara seks bisa jadi prioritas kesekian.
Sebab itu, tatkala keinginan istri tidak terpenuhi, mereka kerap
menggunakan alasan tidak mau memenuhi kebutuhan seks suaminya.
Hak yang Sama
Pada hakikatnya, hubungan dua insan tidak akan terwujud bila salah
satunya tidak menikmati. Keduanya harus saling terlibat berpartisipasi.
Badriyah Fayumi, dalam Fikih Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama
dan Gender mengatakan bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijalankan
suami-istri adalah harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi
dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan
kebencian, dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak dan
kewajibannya. Tak terkecuali dalam masalah hubungan seks.
Maka, sebenarnya jika istri ‘minta’ tapi suami tidak memberi, juga
dihukumi berdosa. Karena seks dalam sebuah pernikahan merupakan hak
kedua belah pihak. Hanya saja, pihak istri jarang sekali ‘meminta’ lebih
dulu. Hal ini disinyalir karena umumnya istri lebih kuat untuk menahan
nafsunya ketimbang suami.
“Suami kalau sudah minta, kadang harus
dituruti, bahkan lepas kendali kalau tidak dituruti,” tegas Luthfi yang
menamatkan S2 di Jordan University itu.
Di zaman rasulullah pun pernah terjadi hal serupa. Ketika seorang
sahabat bernama Abdullah bin Amr bin ‘Ash pernah tidak memberikan nafkah
kepada istrinya. Rasulullah menegurnya keras, karena istri pun punya
hak yang sama.
Dalam Al-Fiqhul Islami karangan DR. Wahbah az-Zuhaili, ihwal hubungan
seks itu sendiri dalam pandangan mazhab fiqih Islam berbeda-beda.
Mazhab Maliki mengatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya, selama
tidak ada halangan atau uzur, sebagaimana zahir teks hadits. Namun dari
sini timbul pemahaman, bahwa ketika seorang istri menghendaki hubungan
seks, suami pun wajib memenuhinya.
Sementara mazhab Syafi’i mengatakan bahwa kewajiban suami menyetubuhi
istrinya pada dasarnya hanyalah sekali saja selama mereka masih menjadi
suami-istri. Kewajiban ini hanyalah untuk menjaga moral istrinya.
Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan
seks adalah hak seorang suami. Istri, menurut pendapat ini disamakan
dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Alasan lain adalah bahwa
orang hanya bisa melakukan hubungan seks apabila ada dorongan syahwat
(nafsu), dan ini tidak bisa dipaksakan. Akan tetapi, sebaiknya suami
tidak membiarkan keinginan seks istrinya itu agar hubungan mereka tidak
berantakan.
Adapun mazhab Hanbali menyatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya
paling tidak sekali dalam empat bulan, apabila tidak ada uzur. Jika
batas maksimal ini dilanggar oleh suami, maka antara keduanya harus
diceraikan. Mazhab ini mendasarkan pandangannya pada ketentuan ila’
(sumpah untuk tidak menggauli istri).
Keengganan istri melayani
suami tentu saja memiliki alasan. Sebab itulah seorang suami harus bisa
memahami alasan dibalik penolakan istrinya. Secara umum, istri kerap
menolak ‘ajakan’ suami dalam kondisi seperti berikut:
1. Istri Hamil
Postur tubuh istri yang bertambah besar ditambah adanya si jabang
bayi di dalam perut tentu agak menyulitkan melakukan senggama. Karenanya
dalam kondisi hamil, hasrat seksual istri cenderung menurun. Namun
hubungan intim selama hamil dibenarkan agama.
Dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Tentang Problematika Wanita yang
dikarang Musa Shalih Syaraf, dibolehkan suami-istri melakukan hubungan
intim, kecuali jika ada pertimbangan kesehatan yang melarang sehingga
menimbulkan beberapa bahaya bagi istri. Yang demikian itu bisa saja
dilakukan dengan meminta saran kepada dokter spesialis kandungan, karena
masa-masa kehamilan itu dituntut mengikuti nasehat-nasehat medis.
2.
Istri Capek/Lelah
Mengurus rumahtangga dan anak bukanlah perkara mudah yang bisa
dikerjakan dengan santai. Selain menguras tenaga dan waktu, pikiran pun
harus terfokus penuh pada perkembangan anak. Mulai dari bangun tidur
sampai kembali waktu tidur tiba. Tak heran jika energi istri pun
terkuras tak bersisa. Apalagi istri yang punya peran ganda. Selain
sebagai ibu rumahtangga, istri pun terlibat menopang kehidupan dapur
keluarga.
Tak heran ketika ada sedikit kesempatan istirahat, mereka lebih
memilih rehat ketimbang mengurus diri sendiri, bahkan tak jarang
keberadaan suami pun terabaikan.
Maka sebagai suami bijak, sudah
sepatutnya tak terburu-buru menanggapi sikap istri dengan amarah. Justru
memahami kesulitan sang istri bisa menjadi jalan terbukanya komunikasi
yang baik. Pada akhirnya bahkan hubungan di atas ranjang pun tak mudah
terganjal.
3.
Istri Sakit
Dalam masalah ibadah apa pun, sakit adalah uzur yang sangat bisa
dimaklumi. Kondisi badan yang tidak fit memang tidak memungkinkan
seseorang beraktivitas. Apalagi jika sakit itu sudah amat membahayakan.
Sudah sepatutnya suami memahami kondisi ini.
4.
Istri Haid
Bersenggama dalam kondisi istri sedang haid adalah haram, sebagaimana
al-Qur’an menyatakan, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (QS. al-Baqarah: 222)
Alasan di balik pengharaman ini dikarenakan darah haid itu memiliki
bau yang tidak sedap dan dapat mendatangkan beberapa penyakit yang
berbahaya bagi suami dan istri. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal
berpendapat, jika ada orang yang akhirnya melakukan senggama pada waktu
haid, disunnahkan baginya bersedekah setengah atau satu dinar.
Sejatinya hubungan seks bukanlah sekedar penyaluran
syahwat. Hubungan seks antar suami-istri juga merupakan ungkapan cinta
kasih agar pondasi rumahtangga semakin kokoh.
Mengungkapkan rasa cinta tentu saja tidak bisa dengan bahasa kasar
dan memaksa. Sebab itulah hadits terkait menggunakan lafaz da’aa
(meminta, mengajak). Hal ini, bagi Lutfi, sekaligus menyanggah anggapan
kalangan yang menyatakan bahwa perkosaan dalam rumahtangga itu ada.
Adapun lafaz rajul (laki-laki, suami) sebagai subyek, tak lain merupakan
ungkapan kebiasaan.
“Dalam banyak firman-Nya, Allah menggunakan lafaz sesuai kebiasaan,
misalnya was sariqu was sariqatu, laki-laki dan perempuan pencuri,
lelaki disebut lebih dulu karena yang biasa mencuri laki-laki, baru
kemudian disusul dengan perempuan, namun di tempat lain kadang perempuan
dulu yang disebutkan,” jelas ustadz yang mengenyam studi S3 di
Universitas Kebangsaan Malaysia.
Jika hubungan seks telah sama-sama dipahami sebagai kebutuhan
bersama, akan sangat mudah mengkomunikasikan segala kendala yang datang.
Maka saat uzur syar’i seperti haid jadi kendala, tentu saja keduanya
tetap bisa melakukan hubungan intim selama tidak memasuki wilayah yang
dilarang (antara pusar-lutut).
Bahkan ketika salah satu pasangan tidak mood, bisa saja gairah
dibangkitkan selama keduanya sama-sama mau terbuka membicarakannya.
Perbincangan ringan bukan tidak mungkin melahirkan candaan-candaan
mesra, yang pada akhirnya bisa membangkitkan gairah untuk bercinta.[ ]