بسم الله الرحمن الرحيم
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Azhab: 32)
sementara diketahui , tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan
memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini
termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa
berbicara?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullahu menjawab:
“Pertama: seorang wanita tidak boleh berbicara
dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan
dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita
tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi
kebutuhan.
Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam
Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat
membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh
mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh
pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan
suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan
terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi
bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala
jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”
(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689-690)
(Sumber: Asy Syari’ah No. 61/VI/1431 H/2010; katagori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah; halaman 93)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar