Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** Majelis Dzikir Ratibul Al-Habib Abdullah Bin Alwi Al-Haddad wa Maulidun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam (Dzikrullah wa Dzikrurrosul SAW) Jakarta - Indonesia. Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

 photo oji_zpsb336d6d8.gif
Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** TUNJUKKAN KEPERDULIAN DAN BAKTI KITA PADA PEMBENAHAN ISLAM DENGAN TURUT MENYUMBANGKAN HARTA KITA SEBAGAI SAKSI, BANTUAN KITA ADALAH CERMIN KADAR IMAN KITA, RASULULLAH SAW BERSABDA : SETIAP HARI TURUN DUA MALAIKAT MULIA KE BUMI DAN BERDOA, WAHAI ALLAH BERI ORANG YANG BERINFAQ KESEJAHTERAAN, DAN BERI ORANG YANG KIKIR KEHANCURAN ( shahih Bukhari ). Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

Senin, 22 Oktober 2012

SISI LAIN SITI FATIMAH RA.



Al-Imam Ibnu Qasim al-Ghozi mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Syarh al-Ghayah bahwa Siti Fathimah adalah wanita yang tidak pernah mengalami haidh dan nifas (selalu dalam keadaan suci). Oleh karena itu Siti Fathimah digelari dengan az-Zahra’. Namun ada yang berpendapat bahwa Siti fathimah diberi gelar az-Zahra’  karena ketika beliau melahirkan di waktu ghurub dan mengalami nifas hanya sesaat (waktu yang sangat singkat atau hanya satu tetesan), kemudian langsung suci kembali seakan-akan tak pernah mengalami nifas sama sekali. Inilah diantara sebab mengapa dalam madzhab Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa “Aqallu an-Nifaas Majjatan”, paling sedikit-sedikitnya nifas adalah satu tetesan.
Asy-Syekh Muhammad Shaban dalam kitabnya yang berjudul Is’aaf ar-Raaghibiin mengatakan bahwa Siti Fathimah dinikahkan dengan Sayyidina Ali Kw., seorang pemuda yang berumur 21 tahun 5 bulan, setelah usainya perang Badar . Sedangkan Siti fathimah saat itu berumur 15 tahun 5 bulan. Siti Fathimah dilahirkan sebelum Rasulullah Saw. diangkat menjadi Nabi sekitar setahun sebelumnya, dan ada yang berpendapat selainnya. Siti Fathimah wafat setelah wafatnya sang ayah Rasulullah Saw. dengan jarak 6 bulan, menurut pendapat yang shahih, pada malam Selasa tanggal 3 Ramadhan tahun 11 Hijriyah. Dan jenazahnya dimakamkan pada malam hari.
Lihat juga keterangan di atas dalam kitab Kasyifat as-Saja pada halaman 46-47 karya asy-Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani al-jawi atas syarhnya terhadap kitab matan Safinat an-Najat. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar