Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** Majelis Dzikir Ratibul Al-Habib Abdullah Bin Alwi Al-Haddad wa Maulidun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam (Dzikrullah wa Dzikrurrosul SAW) Jakarta - Indonesia. Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

 photo oji_zpsb336d6d8.gif
Selamat Datang di Blog Resmi **Majlisarrahman.blogspot.com ** TUNJUKKAN KEPERDULIAN DAN BAKTI KITA PADA PEMBENAHAN ISLAM DENGAN TURUT MENYUMBANGKAN HARTA KITA SEBAGAI SAKSI, BANTUAN KITA ADALAH CERMIN KADAR IMAN KITA, RASULULLAH SAW BERSABDA : SETIAP HARI TURUN DUA MALAIKAT MULIA KE BUMI DAN BERDOA, WAHAI ALLAH BERI ORANG YANG BERINFAQ KESEJAHTERAAN, DAN BERI ORANG YANG KIKIR KEHANCURAN ( shahih Bukhari ). Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Kami**

Senin, 03 Desember 2012

Rooinga, dan Penindasan yang Berlarut-larut (3)



 
Permusuhan masyarakat dan pemerintah Budha sebabkan gelombang kekerasan berulang kali
Gelombang kekerasan
SIKAP bermusuhan dari masyarakat dan pemerintah Budha di Myanmar telah menyebabkan terjadinya gelombang kekerasan berulang kali terhadap Muslim Rohingya. Menjelang kemerdekaan Myanmar, tepatnya pada Maret 1942, orang-orang Rakhine di beberapa wilayah Arakan melakukan serangan terhadap Muslim Rohingya. Muslim Rohingya yang berada di wilayah lain kemudian mempertahankan diri dan membalas serangan orang-orang Rakhine. Konflik ini menimbulkan jatuhnya banyak korban dan mendorong terjadinya migrasi di kedua belah pihak. Muslim Rohingya di selatan Arakan hijrah ke utara yang didominasi Muslim, dan orang-orang Rakhine yang berada di utara pindah ke selatan Arakan yang didominasi oleh etnis Rakhine. Hal ini menyebabkan terjadinya segregasi sosial serta permusuhan mendalam di antara kedua belah pihak (Yunus, 1994: 105-116; Alam, 2011: 5; Maung Than & Moe Thuzar, 2012:2). Disebabkan oleh peristiwa itu, lebih dari 20.000 Muslim Rohingya mengungsi ke daerah Cox’s Bazar, Chittagong (Danish Immigration Service, 2011).

Setelah kemerdekaan, sikap pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya tidak lebih baik. Mereka selalu berpihak kepada orang-orang Rakhine dan jabatan publik di Arakan kebanyakannya diserahkan kepada etnis Rakhine. Pengungsi Rohingya juga tidak diperkenankan kembali ke Arakan (International Federation of Human Rights Leagues, 2000: 6). Pada akhir tahun 1950-an pemerintah Myanmar mulai memberi perhatian kepada Muslim Rohingya dan mulai mengakui eksistensi mereka. Pada tahun 1961, dibentuk wilayah administratif khusus pada wilayah yang mayoritasnya ditinggali oleh etnis Rohingya. Wilayah administratif ini disebutsebagai Mayu Frointier Administration (MFA). Tapi satu tahun setelah itu, militer di bawah kepemimpinan Ne Win mengambil alih kekuasaan di Myanmar. Dan sejak saat itu, Muslim Rohingya kembali mendapat perlakuan diskriminatif, bahkan lebih buruk dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah militer Myanmar mengeluarkan sebuah kebijakan baru pada tahun 1974 yang mengharuskan setiap warga negara untuk memiliki kartu identitas kewarganegaraan. Sementara sebagian besar etnis di Myanmar mendapatkan kartu ini, kepada Muslim Rohingya diberikan kartu yang berbeda. Mereka diharuskan memegang kartu pendaftaran asing (Foreign Registration Cards). Jadi untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Muslim Rohingya mulai diposisikan sebagai warga negara asing, walaupun kenyataannya mereka tidak memiliki kewarganegaraan di luar Myanmar.

Sejak saat itu, perlakuan diskriminatif yang dialami Muslim Myanmar semakin menjadi-jadi. Mereka sering mengalami pemerasan, penangkapan, dan diberhentikan dari pekerjaan di pemerintahan (Feeny, 2001: 19).

Pada tahun 1978, pemerintah Myanmar melakukan operasi militer yang dikenal sebagai operasi Dragon King (Naga Min). Operasi ini bertujuan untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang masuk ke negara itu secara ilegal. Sasarannya? Siapa lagi kalau bukan Muslim Rohingya.

Melalui operasi itu, militer Myanmar melakukan pengusiran dan aksi kekerasan terhadap etnis Rohingya di Arakan. Lebih dari 1700 Muslim Rohingya yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas dibunuh. Tidak sedikit yang diperkosa dan mengalami tindak kekerasan lainnya. Tidak  kurang dari 200.000 Muslim Rohingya mengungsi ke Banglades. Di tempat yang terakhir ini, lebih dari 10.000 orang meninggal dunia karena kelaparan dan wabah penyakit (International Federation of Human Rights Leagues, 2000: 6; Danish Immigration Service, 2011: 8; Feeny, 2001: 19). Human Rights Watch (2009: 6) menyebut peristiwa ini sebagai a murderous “ethnic cleansing”.

Status Rohingya menjadi semakin termarjinalkan ketika pada tahun 1982 pemerintah Myanmar mengeluarkan Undang-undang kewarganegaraan yang hanya mengakui etnis yang sudah ada di Myanmar sebelum tahun 1823 sebagai warga negara. Rohingya dianggap baru masuk ke Myanmar pada masa penjajahan Inggris dan setelahnya, atau setelah tahun 1823.

Dengan demikian, mereka otomatis tidak diakui sebagai warga Negara Myanmar. Mereka dianggap sebagai pendatang ilegal ke negara itu. Maka sejak saat itu, Muslim Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan. Status mereka adalah stateless. Jumlah mereka 800.000 hingga 1.000.000 orang dan mereka semua stateless!

Pemerintah menempatkan markas-markas militer di daerah Muslim Rohingya untuk mengawasi mereka, mengontrol perkawinan dan kelahiran, tidak mengijinkan seseorang bepergian keluar desa tanpa adanya surat jalan, mewajibkan kerja paksa bagi setiap keluarga termasuk juga kepada anak-anak, dan berbagai bentuk penindasan lainnya kepada komunitas Rohingya (The Arakan Project, 2012). Mereka hidup dalam kemiskinan, sulit mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak, dan sewaktu-waktu bisa menjadi korban kemarahan dan kekerasan dari komunitas Rakhine serta militer. Mereka selalu dicurigai, sehingga muncul ungkapan yang terkenal di kalangan Muslim setempat, “Kalau militer Myanmar melihat seorang Muslim di desa, ia adalah seorang asing; kalau ia memancing di sungai, ia adalah penyelundup; dan kalau
ia bekerja di hutan, ia adalah seorang pemberontak.”

Setelah itu berbagai gelombang kekerasan masih terus terjadi terhadap Muslim Rohingya. Di antara yang terbesar adalah tindak kekerasan yang berlaku pada tahun 1991-1992. Pada tahun-tahun ini terjadi pengusiran, penangkapan, penyiksaan, dan perkosaan terhadap Muslim Rohingya dalam jumlah besar. Masjid-masjid dihancurkan dan aktivitas keagamaan dilarang. Semua itu dilakukan oleh militer dengan alasan menjaga perbatasan dan menghadapi gerakan perlawanan yang ada di wilayah itu.

Lebih dari 250.000 Muslim Rohingya mengungsi ke Cox’s Bazar di Chittagong, Banglades, dan ke beberapa tempat lainnya. Tanah yang ditinggalkan oleh Muslim Rohingya kemudian diserahkan kepada orang-orang Rakhine dan orang-orang Myanmar lainnya. (Equal Rights Trust, 2012: 8; International Federation of Human Rights Leagues, 2000: 6; Feeny, 2001: 11; Smith, 1994: 82).

Gelombang kekerasan yang terus menerus terjadi ini membuat kita bertanya, sampai kapan Muslim Rohingya akan ditindas dan diperlakukan secara diskriminatif? Apakah pemerintah dan masyarakat Myanmar akan membunuhi mereka sampai habis? Apakah mereka hendak mengusir keluar semua Muslim Rohingya dari wilayah itu? Di mana rasa kemanusiaan mereka? Di mana kualitas moral kaum agamawan Myanmar? Di mana para aktivis kemanusiaan di negara itu? Apakah mereka ingin sejarah mencatat nama mereka sebagai bagian dari pelaku pembunuhan dan kedzaliman terhadap sesama manusia yang sudah beberapa generasi tinggal dan menetap di Arakan?

Menjadikan perbedaan ras dan hukum kewarganegaraan sebagai alas an untuk menyebarluaskan kebencian dan melakukan berbagai tindak kekerasan terhadap Muslim Rohingya sama sekali tidak bisa diterima akal sehat. Bahkan sekiranya Muslim Rohingya memang baru masuk ke Myanmar setelah penjajahan Inggris, sekiranya mereka memang bukan etnis pribumi Myanmar, jika ini memang benar, maka tetap tidak ada alasan bagi etnis yang dominan di Myanmar untuk memperlakukan mereka
secara tidak manusiawi. Berapa banyak etnis yang melakukan migrasi dan menjadi warga negara lain. Mereka dapat diterima keberadaannya dalam negara tersebut.

Orang-orang Myanmar sendiri yang beragama Budha tidak sedikit yang lari keluar dari Myanmar karena tekanan rezim militer. Mereka masuk ke Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara lainnya, sebagai pendatang ilegal sebelum akhirnya mendapatkan kewarganegaraan di negara-negara ini. Mereka diperlakukan dengan baik, bahkan mereka dapat membangun pusat-pusat agama Budha Myanmar di negara-negara tersebut. Mereka masuk ke negara-negara itu terutama sejak tahun 1980-an, rentang waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan keberadaan Muslim Rohingya di Arakan.

Bagaimana sekiranya logika yang mereka gunakan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar juga diterapkan oleh negara-negara tersebut terhadap mereka? Orang-orang Myanmar yang tinggal di Amerika Serikat yang berjumlah sekitar 100.000 orang itu misalnya dianggap sebagai pendatang ilegal. Mereka tidak diberi kewarganegaraan dan diperlakukan secara diskriminatif oleh pemerintah dan masyarakat Amerika.

Perkawinan dan kelahiran mereka dibatasi. Mereka tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota tanpa adanya surat jalan dari pemerintah setempat, dan kepada mereka diwajibkan kerja paksa. Ketika ada peristiwa yang menimbulkan kemarahan publik Amerika, maka masyarakat dan militer bisa melakukan tindak kekerasan terhadap etnis Myanmar di sana, melakukan perkosaan, pembunuhan, serta pengusiran, hingga sebagian mereka terpaksa lari ke laut, menaiki perahu-perahu kecil, mengapung ke Samudera Atlantik atau Pasifik, dengan harapan ada Negara lain yang berbaik hati dan mau menampung mereka. Dan semua itu terjadi karena mereka adalah pendatang ilegal, stateless, dan karena mereka sejelek ogre. Tentu saja semua ini tidak manusiawi dan tidak semestinya terjadi, sebagaimana tidak manusiawinya perlakuan yang diterima oleh Muslim Rohingya di Arakan.

Pemerintah Myanmar (Burma) harus bersungguh-sungguh mengubah kebijakannya terhadap Muslim Rohingya. Memberikan status kewarganegaraan kepada mereka, menghilangkan kebencian di antara kedua komunitas, Rakhine dan Rohingya, dan mengupayakan rekonsiliasi di antara mereka secara bertahap. Selain itu, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara lainnya perlu mendesak pemerintah Myanmar untuk mengupayakan dengan sungguh-sungguh terwujudnya semua ini. Jika tidak, maka kita akan terus mendengar tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap Muslim di Arakan pada masa-masa yang akan datang. [habis]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar